Kalangan Parlemen Desak Pemerintah Cabut Permenaker Klaim JHT
Terbaru

Kalangan Parlemen Desak Pemerintah Cabut Permenaker Klaim JHT

Berlakunya Permenaker 2/2022 ini dinilai bakal menambah beban kondisi pekerja di tengah pandemi Covid-19.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua mendapat sorotan dari beberapa kalangan. Kalangan serikat pekerja tegas menolak beleid itu dan muncul pula petisi penolakan aturan tersebut. Dari kalangan parlemen meminta pemerintah meninjau ulang aturan tersebut yang dipandang tak peka dengan kondisi pekerja saat ini. 

“Pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang mendukung masyarakat, dalam hal ini pekerja. Jangan sebaliknya kebijakan dibuat untuk membuat susah,” ujar Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA La Nyalla Mahmud Mattalitti melalui keterangan tertulis, Minggu (13/2/2022).

Menurutnya, Permenaker 2/2022 yang menggantikan Permenaker 19/2015 itu seolah menambah beban kondisi pekerja. Dia mengibaratkan kalangan pekerja seperti sudah jatuh tertimpa tangga. Sebab, ketika pekerja mengalami pemutusan hubungan pekerjaan (PHK) atau mengundurkan diri dapat mengambil atau mengklaim dana Jaminan Hari Tua saat usia pensiun di usia 56 tahun.

Bila seseorang mengalami PHK di usia 40 tahun, maka harus menunggu selama 16 tahun untuk mendapat dana JHT. Padahal dana tersebut sedianya dapat membantu pekerja yang terkena PHK melakukan kegiatan usaha produktif. Aturan tersebut kontras dengan aturan sebelumnya, Permenaker 19/2015 sebagaimana diatur dalam Pasal 5.

Pasal 5 ayat (1) menyebutkan, “Pemberian manfaaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (3) huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan mengundurkan diri  dari perusahaan diterbitkan”.

“Pemerintah harus segera mencabut Permenaker 2/2022. Jangan sampai muncul gejolak di masyarakat. Karena dampaknya bisa meluas. Pemerintah harus peka dengan suara-suara di masyarakat, khususnya pekerja yang menjadi objek dari peraturan tersebut.”

(Baca Juga: Tanggapan Kemnaker Terkait Polemik Aturan Klaim JHT Saat Usia 56 Tahun)

Senator asal Jawa Timur itu menambahkan Permenaker 2/2022 bisa menimbulkan persepsi mengenai penggunaan dana di BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, kelas pekerja bakal mempertanyakan dana yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. “Sebelum masalah ini menjadi bola liar, pemerintah lebih baik segera bersikap, cabut Permenaker 02/2022,” pintanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait