Kalangan Buruh Tuntut 3 SEMA Ini Direvisi
Berita

Kalangan Buruh Tuntut 3 SEMA Ini Direvisi

Karena ketiga SEMA tersebut dinilai tidak menjamin kepastian hukum buruh dalam bekerja yang potensi melanggar konstitusi dan UU Ketenagakerjaan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

“Levelnya hanya surat edaran, tapi bisa mengabaikan konstitusi dan UU (Ketenagakerjaan). Ini mengerikan,” kata Arief dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/4/2019).

 

Sekalipun SEMA merupakan aturan internal MA, dan tidak ada dalam hierarki peraturan perundang-undangan, kalangan buruh menilai hakim menjadikan SEMA sebagai dasar dalam menjatuhkan putusan. Kepala Bidang Advokasi dan HAM Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI), Imam Syafii punya pengalaman pernah ditolak hakim untuk beracara di pengadilan (PHI) karena serikat pekerja mereka anggotanya lintas perusahaan.

 

“Amar putusannya jelas berdasarkan (mengacu) SEMA 7 tahun 2012. Pelaut itu ada 1 juta, anggota kami mendekati 10 ribu, bagaimana kami bisa beracara di pengadilan jika ada SEMA itu?” keluh Imam.

 

Gebrak juga menilai ketiga SEMA tersebut membuat hak-hak buruh untuk mendapat kepastian kerja menjadi terancam. Baginya, tanpa kewajiban upah proses, pengusaha akan semena-mena menetapkan status kontrak dan melakukan PHK. Tentunya, hal ini membuat posisi buruh semakin lemah.

 

“Gebrak menilai ketiga SEMA ini cenderung mendukung kalangan pengusaha ketimbang buruh.”

 

Sekjen KASBI Sunarno mencatat PHK kerap digunakan perusahaan menyasar pengurus serikat buruh yang memperjuangkan hak-hak anggotanya. “Kami berharap ada ketegasan pengadilan atau bunyi UU supaya ditakuti (ditaati, red) perusahaan, supaya tidak ada PHK, (padahal) upah proses itu bagian sanksi dari pengadilan, dari hukum itu sendiri,” kata Sunarno.

 

Ketua Serikat Pekerja Bank Permata, Jefy Oktorionus mengatakan ketiga SEMA ini semakin mengancam posisi buruh yang rentan mengalami PHK di era digitalisasi. PHK masif telah dialami pekerja di sektor perbankan. “Di sektor perbankan akan ada ‘tsunami’ PHK karena pergeseran dari manual ke digital,” sebutnya.

 

Ketua Departemen Hukum dan Advokasi KPBI Nelson Saragih menilai ketiga SEMA tersebut akan menjauhkan MA dari marwahnya untuk menjaga keadilan, sehingga membuat orang tidak percaya pada mekanisme PHI.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait