Terkait kebijakan ini, sebelumnya Forum Warga Jakarta (FAKTA) melayangkan hak uji materi atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) PBI Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money) ke Mahkamah Agung (MA). Mereka meminta MA agar aturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lantaran seolah melarang warga negara bertransaksi secara tunai.
Mereka beralasan PBI tentang penggunaan uang elektronik (e-Money) dalam sejumlah transaksi layanan jalan tol, bus transjakarta itu dinilai bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Karena itu, PBI tersebut praktik penggunaan uang elektronik dianggap illegal. Menurutnya, praktik kebijakan ini telah mendiskriminasi warga negara yang hendak bertransaksi pembayaran uang tunai terutama dalam layanan jasa jalan tol.