Kala Irjen Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup
Foto Essay

Kala Irjen Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup

Vonis seumur hidup ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dengan hukuman mati.

Resa Esnir
Bacaan 3 Menit
Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan sambil tersenyum setelah mendengarkan pembacaan vonis seumur hidup di ruang sidang PN Jakbar, Selasa (9/5/2023). Foto: RES
Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan sambil tersenyum setelah mendengarkan pembacaan vonis seumur hidup di ruang sidang PN Jakbar, Selasa (9/5/2023). Foto: RES

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa buntut kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan cara tukar barang bukti sabu seberat 5 kg dengan tawas. Putusan terhadap Terdakwa Teddy Minahasa itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.

“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Ketua Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, (9/5/2023). Vonis seumur hidup ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dengan hukuman mati.  

Hukumonline.com

Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa saat mendengarkan pembacaan amar putusan seumur hidup di ruang sidang PN Jakbar. 

Menurut Majelis, Teddy telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 kg. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.

Berbeda dengan tuntutan Jaksa, Majelis menilai ada beberapa hal yang meringankan hukuman terdakwa. Hal-hal meringankan terdakwa tidak pernah dihukum; lamanya Teddy Minahasa mengabdi kepada negara di institusi Polri turut menjadi hal yang meringankan. "Terdakwa Telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun," ujar Jon Sarman.

Hukumonline.com

Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa saat mendengarkan pembacaan putusan. 

Majelis juga menilai mantan Kapolda Sumatera Barat itu patut mendapat keringanan karena sering mendapatkan penghargaan dari negara. “Terdakwa selama dalam pengabdiannya banyak mendapatkan penghargaan dari negara," ujarnya.

Hukumonline.com

Irjen Pol Teddy Minahasa menghampiri Tim Penasihat Hukum usai pembacaan vonis seumur hidup.  

Sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti menjual narkotika jenis sabu yang merupakan barang sitaan. Teddy terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 kg bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara yang notabene Kapolres Bukittinggi kala itu.

Tags:

Berita Terkait