Kala Hakim MK mengingatkan Saksi Fakta yang Menjelaskan Seperti Ahli
Berita

Kala Hakim MK mengingatkan Saksi Fakta yang Menjelaskan Seperti Ahli

Hakim MK Arief Hidayat sampai mengingatkan Bambang Widjojanto untuk tidak melanjutkan perdebatan.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Para saksi yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi. Foto: RES
Para saksi yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi. Foto: RES

Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden - Wakil Presiden kembali digelar. Hari ini, Rabu (19/6), sidang berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sebagaimana yang telah diarahkan oleh Hakim MK pada sidang sebelumnya, Kuasa Hukum Pemohon menghadirkan 15 orang saksi fakta dan 2 orang ahli. Banyak hal menarik yang terjadi sepanjang sidang berlangsung. Salah satunya ketika hakim MK menigngatkan kepada saksi fakta untuk tidak bertele-tele dalam menjawab pertanyaan Mahkamah.

Dalam proses mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Pemohon, Hakim MK Aswanto menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada saksi terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setelah saksi menjawab pertanyaan, hakim konstitusi Saldi Isra menilai saksi yang dihadirkan Pemohon ikut memberikan beberapa penjelasan yang bukan menjadi bagian yang perlu untuk disampaikan seorang saksi fakta. Karena itu Saldi mengingatkan kepada saksi untuk hanya menjawab apa yang menjadi pertanyaan majelis.

“Kepada saksi ya, jawab apa yang dipertanyakan. Jangan diberi penjelasan di ujung pertanyaan itu. Jadi begitu Anda beri penjelasan, seolah-olah Anda menginterpretasi itu. Kalau hakim tanya A jawab A, karena ini dicatat dalam persidangan. (Jangan) ditanya A dijawab sampai Z. Gak boleh begitu,” ujar Saldi mengingatkan saat sidang berlangsung.

Menurut Saldi, keterangan yang dibutuhkan majelis dari saksi adalah untuk mengetahui fakta mengenai dugaan kecurangan sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Fakta yang disampaikan saksi di hadapan majelis, kata Saldi, akan dikonfrontir dengan pihak Termohon serta dicocokkan dengan sejumlah alat bukti yang dihadirkan ke hadapan persidangan. Oleh karena itu Saldi mengingatkan saksi untuk tidak terlalu jauh “melebar” saat menjawab pertanyaan majelis.

(Baca juga: Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf Sebut Semua Dalil Gugatan Prabowo Asumtif).

Seorang saksi menjelaskan temuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga Kartu Keluarga (KK) yang diduga palsu. Dalam keterangannya, saksi menyampaikan telah melakukan kroscek secara langsung kepada sumber terkait kebenaran adanya KTP dan KK yang diduga palsu. Menurut keterangan saksi, dokumen tersebut diduga palsu dilihat dari kode penomoran yang tidak wajar.

Terhadap sampel temuan KK yang diduga palsu tersebut  kemudian sempat dikroscek kepada warga serta Ketua Rukun Tetangga (RT) tempat alamat KK tersebut. Menurut keterangan saksi, dari sembilan nama yang tertera dalam KK yang ditemukan, hanya empat nama yang diketahui Ketua RT, sedangkan sisanya tidak dikenal. Saksi menyimpulkan KK yang tidak jelas adalah palsu.

Hakim Saldi Isra menanyakan kepada saksi apakah mengetahui atau dapat memastikan bahwa dugaan DPT, KTP, atau KK  tersebut benar merupakan pengguna hak pilih saat hari pemungutan suara pada Pemilihan Umum berlangsung. “Walaupun ada DPT dan KK invalid, Anda tidak bisa memberikan keterangan kepada Mahkamah jumlah pengguna hak pilih,” tegas Saldi.

Nyaris Diusir

Selanjutnya ketika Majelis mengawali sejumlah pertanyaan kepada saksi fakta kedua yang dihadirkan oleh Pemohon. Saat Hakim MK Arief Hidayat memastikan ada tidaknya posisi tertentu dari saksi kedua dalam tim pasangan calon Pabowo Subianto–Sandiaga Salahudin Uno, sempat terjadi perdebatan antara Majelis dengan Ketua Tim Kuasa Hukum, Bambang Widjojanto.

Arief mendalami keterangan saksi Pemohon yang menyebutkan dirinya berada di kampung. Arief ingin memastikan kesesuaian keterangan saksi dengan fakta yang benar-benar terjadi di lapangan. Bambang Widjojanto yang menilai pertanyaan Hakim Arief mengandung makna mengadili saksi menyela jalannya proses tanya jawab yang sedang berlangsung.

Terlibat debat terkait hal ini, Hakim MK Arief Hidayat sampai mengingatkan Bambang Widjojanto untuk tidak melanjutkan perdebatan. Jika tidak, Bambang akan diusir keluar persidangan. “Pak Bambang stop, jika tidak saya akan meminta Anda keluar. Saya hanya bertanya terhadap saudara saksi,” ujar Arief. Bambang yang keberatan dengan pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh Majelis menilai saksi yang dihadirkan oleh Pemohon tengah mendapatkan tekanan melalui pertanyaan-pertanyaan tersebut.

(Baca juga: Alasan Tim Hukum Prabowo Tak Mampu Hadirkan Bukti 17,5 Juta DPT Invalid).

Ancaman kepada Saksi

Terkait ancaman terhadap saksi sebagaimana yang telah diungkap oleh Tim Kuasa Hukum Pemohon dalam persidangan kemarin, ikut mengemuka dalam sidang kali ini. Kepada saksi pertama, Hakim MK memastikan ada tidaknya ancaman yang diterima oleh saksi. Namun dalam keterangan yang disampaikan, saksi mengakui adanya ancaman terhadap terhadap diri dan keluarganya.

Namun, pengakuan tersebut tidak memiliki hubungan dengan kapasitas dirinya sebagai saksi yang akan menyampaikan keterangan di sidang MK. Menurut keterangan saksi yang pertama kali dihadirkan, ancaman tersebut datang pada awal bulan April lalu sebelum hari pemugutan suara tiba. Hal ini berkaitan dengan keterlibatan saksi dalam tim pemenangan pasangan 01. Untuk itu hakim MK menilai tidak ada hubungan ancaman tersebut dengan kapasitas saksi yang hadir dalam persidangan MK hari ini.

Lain lagi dengan keterangan saksi Hermansyah yang juga merupakan ahli Informasi Teknologi. Hemansyah dalam keterangannya menyebutkan adanya orang-orang dengan menggunakan mobil yang datang ke dekat rumahnya beberapa hari sebelum ia memberikan kesaksian di hadapan majelis MK. Bambang Widjojanto menilai, fokus Majelis yang meletakkan perlindungan saksi hanya sebatas selama di dalam ruang persidangan sebagai salah satu hal yang harus diperhatikan. “Selesai persidangan ini mudah-mudahan tidak ada ancaman,” ujar Bambang.

Ketua Tim Kuasa Hukum Termohon, Yusril Ihza Mahendra menilai keteranfan yang disampaikan oleh saksi-saksi yang dihadirkan Pemohon tidak bernilai apa-apa. Menurut Yusril, substansi keterangan yang disampaikan sama sekali tidak relevan dengan proses pembuktian terjadinya dugaan manipulasi terhadap hasil Pemilihan Umum. “Kami menilai saksi-saksi tadi tidak menerangkan apa-apa sebenarnya,” ujar Yusril saat jeda sidang beralangsung.

Menurut Yusril, harusnya keterangan para saksi harus mampu menjelaskan ada tidaknya manipulasi hasil yang relevan sehingga ada hubungan antara kemenangan pasangan Joko Widodo–Ma’ruf Amin dengan kekalahan Pasangan 02. Jika tidak ada kaitannya menurut Yusril keterangan yang disampaikan tidak menjelaskan apapun.

Tags:

Berita Terkait