Menanggapi permohonan, Ketua Majelis Panel, I Dewa Gede Palguna menyarankan Pemohon bahwa sebelum bagian kedudukan hukum, memasukan norma atau pasal yang diujikan. “Nanti ada uraian kerugian hak konstitusional Pemohon. Nantinya Anda membandingkan kerugian hak konstitusional Pemohon dengan norma yang diujikan,” kata Palguna.
Anggota Panel, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai sistematika permohonan tidak ada persoalan dan sudah terlihat sesuai format permohonan di MK. Enny mempertanyakan norma Pasal 5 ayat (1) UU BPK yang diujikan Pemohon.
“Kalau pasal yang diujikan (dikabulkan) dihilangkan, bagaimana dampak terhadap norma pasal-pasal lain (di UU lain). Jika Mahkamah mengabulkan permohonan ini, bagaimana dengan jabatan-jabatan lain, misalnya di MK (masa jabatan hakim MK)?”