Kajian Ini Simpulkan Abu Batu Bara Masuk Kategori Limbah B3
Utama

Kajian Ini Simpulkan Abu Batu Bara Masuk Kategori Limbah B3

Pemerintah perlu mengembalikan pengaturan hasil pembakaran batu bara, seperti termuat dalam PP No.101 Tahun 2014 yakni abu batu bara masuk kategori limbah B3. Selain itu, melakukan analisis risiko dan biaya-manfaat mencakup juga biaya kesehatan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Pemerintah juga diminta untuk transparansi data semua hasil uji toksisitas abu, pemanfaatan air tanah, peta kontaminasi abu, kajian dampak kesehatan dan lingkungan di lokasi kontaminasi. Perlu juga mengindentifikasi lokasi terkontaminasi abu, membuat mekanisme pertanggungjawaban pencemar membayar. Menerbitkan aturan yang merefleksikan praktik terbaik pengelolaan abu batu bara.

“Ketentuan K3 yang protektif dan menjangkau pekerja yang terlibat CSR pengelolaan abu batu bara. Terakhir, membenahi ketelusuran dan penegakan hukum terkait kontaminasi abu batubara.”

Peneliti Nexus3 Foundation, Yuyun Ismawati, mengatakan sudah banyak penelitian dari negara lain yang menunjukkan dampak FABA terhadap lingkungan dan kesehatan. Tapi, sayangnya belum ada penelitian serupa yang pernah dilakukan oleh peneliti di Indonesia. Kalaupun sebagian negara maju tidak menggolongkan FABA sebagai limbah B3, hal itu karena negara tersebut sangat ketat menerapkan ketentuan limbah B3 kepada perusahaan yang menghasilkan limbah.

“Peraturan yang ada di negara maju itu sangat ketat mengatur soal limbah ketimbang di Indonesia,” katanya.

Tags:

Berita Terkait