Kajati Sultra dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama
Aktual

Kajati Sultra dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama

ANT
Bacaan 2 Menit
Kajati Sultra dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama
Hukumonline
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan BPJS Ketenagakerjaan kembali melakukan penandatanganan kerjasam MoU yang merupakan kelanjutan perpanjangan dari MoU di tahun 2014 lalu.

Penandatangan MoU dilakukan antara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sultra, La Uno dengan Kepala Kejati Sultra Andi Nirwana di ruang pertemuan kantor Kejati Sultra di Kendari, Selasa.

"MoU ini mengatur tentang bantuan hukum yang diberikan Kejaksaan Tinggi kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara," ujar La Uno.

Ia mengatakan, kesepakatan kerjasama ini, dicontohkan jika terdapat perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka, BPJS ketenagakerjaan dapat memberikan surat kuasa khusus kepada kejaksaan untuk mengambil langkah hukum ke perusahaan tersebut.

Atau dalam hal jika sebuah perusahaan telah menjadi peserta dan lalai dalam membayar iuran jaminaan sosial terhadap karyawannya, maka kejaksaan dapat mengambil tindakan hukum, tentunya dengan mempertimbangkan berkas-berkas pelimpahan hukum dari BPJS Ketenagakerjaan yang telah diberikan sebelumnnya.

Ia mengatakan, dengan adanya bantuan hukum dari pihak kejaksaan, maka proses pengontrolan ke perusahaan-perusahaan yang tergolong "bandel" dan "nakal" dapat lebih maksimal untuk melakukan pembayaran tepat waktu.

"Jadi nakal di sini dalam hal bahwa perusahaan yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat segera menjadi peserta," ujarnya.

Dia menambahkan, bagi perusahaan yang sudah jadi peserta tapi lalai dalam membayarkan iuran, sudah menjadi peserta tapi tenaga kerja yang didaftarkan hanya sebagian saja atau upah yang didaftarkan hanya sebagian saja. padahal sudah jelas diatur dalm UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.

Sehingga harapnnya seluruh pekerja yang terdapat di Sulawesi Tenggara dapat terlindungi jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang meliputi program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun program Jaminan Kemantian (JKM).

Sementara itu Kajati Sultra, Andi Nurwinah mengatakan, kejaksaan sebagai lembaga hukum negara akan menyambut baik kerjasama ini karena merupakan bagian dari tugas sebagai pengacara negara yang setiap saat dibutuhkan semua pihak.

Menurut mantan wakajati Sultra itu, dengan kerjasama yang sudah berlangsung untuk kedua kalinya itu tetap dipertahankan dan bila perlu ditingkatkan dengan saling menjaga kepercayaan yang sudah disepakati bersama, ujarnya.

Hadir pada rangkaian penadatangan MoU, diantaranya pejabat Kejati Sultra seperti Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera (Asdatun) dan beberapa pejabat lainnya serta pejabat BPJS Ketenagakerjaan.
Tags: