KAI Siap Memberi Bantuan Advokasi bagi Korban Pinjol Ilegal
Terbaru

KAI Siap Memberi Bantuan Advokasi bagi Korban Pinjol Ilegal

KAI berkomitmen memerangi Pinjol ilegal yang dinilai lebih jahat daripada rentenir dan teroris.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto (tengah) usai membuka rangkaian acara HUT KAI ke-13 di Solo, Sabtu (12/6/2021). Foto: Istimewa
Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto (tengah) usai membuka rangkaian acara HUT KAI ke-13 di Solo, Sabtu (12/6/2021). Foto: Istimewa

Patah arang. Peribahasa itu tepat ketika masyarakat makin terhimpit ekonomi di tengah pandemi Covid-19 yang mendorong mereka melakukan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang makin marak dengan beragam tawaran dan iming-iming. Dengan begitu, Pinjol ilegal dianggap jalan keluar sesaat mengatasi kebutuhan hidup yang semakin meningkat.

“Pinjaman online ilegal korbannya sangat banyak. Ini lebih jahat daripada rentenir dan teroris. Misalnya, pinjam Rp 10 juta bisa diperas hingga ratusan juta,” ujar Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto saat membuka rangkaian acara Hari Ulang Tahun (HUT) KAI ke-13 di Solo Jawa Tengah, Sabtu (12/6/2021). (Rayakan Hari Jadi, KAI Gelar Seminar Hukum Nasional Tentang Pinjol)

Dia melihat pelaku Pinjol ilegal amat mengerikan, tak sekedar mengancam, bahkan menyebarkan foto pribadi dengan gambar yang telah diedit. Celakanya, kata Tjoetjoe, tak ada pihak tergerak lantaran korbannya hanya diam akibat tak memiliki kemampuan melawan. Dia berharap melalui forum diskusi dengan menggelar seminar tentang Pinjol Ilegal dapat menjadi sarana melakukan perlawanan.

“KAI akan melakukan perlawanan dengan Pinjol ilegal. Nanti yang pimpin Pak Heru Notonegoro selaku wakil presiden KAI,” ujarnya.

Tjoetjoe mengajak semua pihak melawan Pinjol ilegal yang telah meresahkan masyarakat. Dia berpendapat terdapat satu sistem perbankan yang penerapannya agak keliru dan kurang tepat.  Sehingga penerapan sistem perbankan tersebut dapat digunakan dan dimanfaatkan untuk melakukan tindak kejahatan.

Seperti, ketika terdapat orang yang mengetahui nomor rekening pejabat, maka dengan mudah mengirimkan sejumlah uang ke rekening tersebut. Padahal, pejabat tak boleh menerima uang dari pihak lain lantaran bisa dianggap bentuk gratifikasi. Tindakan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai upaya untuk menjebak.

Tjoetjoe menyarankan agak ke depan sistem perbankan tersebut dapat diperbaiki. Misalnya, bila terdapat pihak yang hendak mentransfer uang, maka pihak bank harus mengkonfirmasi persetujuan dari pihak pemilik rekening, apakah menerima atau menolak transferan uang tersebut. Pihak Pinjol ilegal mentransfer uang dalam jangka waktu tertentu, kemudian menagih. “Caranya mencegah, perbankan harus mengkonfirmasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Dia menerangkan dalam praktiknya Pinjol dikategorikan menjadi dua. Pertama Pinjol yang berstatus legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua, Pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK dengan tanpa alamat dunia maya dan darat yang jelas. Bila Pinjol ilegal, polisi ataupun OJK seharusnya dapat segera bertindak. “Pinjol biasanya menggunakan aplikasi,” lanjutnya.  

Menurutnya, bila ditemukan Pinjol ilegal, menjadi ranah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menindak berupa pemblokiran. Setidaknya aplikasi yang mengarah pada tindak kejahatan.

Wakil Presiden KAI Heru S Notonegoro menegaskan HUT KAI ke-13 menjadi momentum merapatkan barisan untuk melawan Pinjol ilegal. Dia berkomitmen anggota KAI di seluruh wilayah Nusantara agar berkontribusi memberikan advokasi bagi masyarakat yang terjerat Pinjol ilegal. “KAI akan membantu masyarakat yang menjadi korban Pinjol ilegal,” kata dia.

KAI juga bakal berupaya memberikan edukasi ke masyarakat soal pentingnya tidak berurusan dengan Pinjol ilegal. Selain itu, masyarakat perlu diberikan edukasi agar tak mudah bujuk rayu penawaran dan iming-iming Piinjol ilegal. Biasanya, Pinjol ilegal melakukan penawaran melalui pesan pendek di telepon genggam. “Jadi nant DPD dan DPC KAI siap memberikan pendampingan bagi masyarakat yang menjadi korban Pinjol ilegal,” katanya.

Sementara Kepala Departemen Penyelidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing mengatakan langkah/keinginan KAI untuk “berperang” melawan Pinjol ilegal perlu didukung masyarakat. Dia menjelaskan munculnya Pinjol sebagai upaya melawan/bersaing dengan praktik rentenir. Tapi, justru Pinjol ilegal lebih kejam dari rentenir. “Masyarakat pun menjadi sengsara akibat meminjam uang dari Pinjol ilegal,” kata Tongam.

Menurutnya, aksi Pinjol ilegal merupakan sindikat mafia yang terbilang sulit diberantas. Meski telah diblokir dan diberantas, namun pelaku bakal membuat aplikasi pinjol yang baru. Maklum, kata Tongam, Indonesia menjadi pasar besar bagi praktik sindikat mafia Pinjol ilegal. Sasaran Pinjol ilegal adalah negara yang berpenduduk di atas 100 juta jiwa serta berpenghasilan menengah ke bawah serta gemar berhutang.

Karenanya, masyarakat harus mendapat edukasi agar tak mudah tergiur dengan Pinjol ilegal. Masyarakat pun harus berhati-hati menggunakan telepon selular dalam melakukan Pinjol. Sebab data yang terdapat dalam telepon genggam menjadi syarat melakukan Pinjol ilegal. “Kami berterima kasih ke KAI yang siap mengadvokasi masyarakat,” katanya. 

Tags:

Berita Terkait