Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) kembali mengangkat advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Surabaya pada Minggu (29/8). Dalam Sidang Terbuka DPP KAI di Hotel Wyndham Surabaya, Tjoetjoe berpesan agar para ADVOKAI bangga dengan profesi yang ditekuninya sekaligus berfokus pada peningkatan kapasitas dan kompetensi sebagai advokat yang profesional, termasuk memberikan layanan hukum pro bono.
“Selamat dan sukses kepada para advokat yang baru saja diangkat berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Terakhir, saya memperkenalkan gagasan gerakan baru, yaitu Gerakan Pro Bono Kongres Advokat Indonesia. Melalui pengumpulan dana, KAI akan membeli sepuluh buah bus yang akan digunakan untuk melayani masyarakat pencari keadilan secara gratis, hingga ke desa-desa. Hal ini sejalan dengan program KAI yakni 'Satu Desa/Kelurahan Satu Advokat/Paralegal'. Melalui gerakan ini, para advokat juga dapat menjalankan bantuan hukum secara cuma-cuma sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” kata Tjoetjoe.
Pengangkatan Advokat Kongres Advokat Indonesia Jatim Tahun 2021. Foto: istimewa.
Para Advokat KAI dalam acara Pengangkatan Advokat KAI Jatim Tahun 2021. Foto: istimewa.
Advokat KAI mengikuti acara Pengangkatan Advokat KAI Jatim Tahun 2021. Foto: istimewa.
Presiden KAI, Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sebagai Ketua Majelis Sidang Terbuka DPP KAI, didampingi oleh Anggota Majelis, Adv. Dr. Heru S. Notonegoro; Adv. Dr. TM. Luthfi Yazid; Adv. Rizal Haliman, S.H., M.H., dan Adv. Arif Wahyudi, S.H. M.H. serta hadir pula Sekum KAI, Adv. Ibrahim, SH. Foto: istimewa.
Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI). |