KAI: Surat KMA Memang yang Ditunggu-tunggu
Berita

KAI: Surat KMA Memang yang Ditunggu-tunggu

Ini hanya salah satu jalan keluar. Bagi KAI, solusi yang sebenarnya adalah revisi UU Advokat dengan mengadopsi multibar.

CR19
Bacaan 2 Menit

“Saya diminta lagi memasukan konsep RUU Advokat yang baru, 1-2 minggu ini akan dimasukan ke Baleg,” ujarnya.

Walau keputusan MA menjadi ‘angin segar’ bagi para calon advokat KAI yang belum diambil sumpahnya, Tjoetjoe mengingatkan agar para calon advokat tersebut bersikap hati-hati. Alasannya karena banyak ‘pihak-pihak’ yang berlomba serta menjanjikan kepada para calon advokat untuk diambil sumpahnya. Dikatakan Tjoetjoe, organisasi advokat yang bisa mengajukan sumpah adalah organisasi advokat yang sudah terdaftar dan diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM seperti KAI yang dipimpinya.

“Saya sebagai Presiden KAI menghimbau kepada para anggota agar hati-hati. Hati-hati kepada advokat yang mau bersumpah. Jangan karena janji ada yang mengaku-ngaku organisasi ini-itu (tidak sah, red) mau menyumpah padahal legalitasnya belum jelas, kan kasian mereka,” pesannya.

Sementara itu, Koordinator Nasional Forum Peduli Advokat (FPPA) Muhammad Kamil Pasha juga menyambut baik langkah MA menerbitkan keputusan itu. Menurutnya, hal ini menjadi angin segar, khususnya bagi calon advokat yang sudah sejak lama menunggu pelantikan dan penyumpahan.

“Dengan keluarnya SKMA ini, kami menyambut positif dalam artian calon advokat bisa segera mendapatkan haknya untuk dilantik dan disumpah,” katanya kepada hukumonline, Jumat (2/10).

Ia mengeluhkan lambatnya PT DKI Jakarta dalam menyumpah dan melantik calon advokat PERADI. Pihak FPPA, kata Kamil, pada waktu itu sempat meminta PERADI agar segera memenuhi hak para calon advokat. Namun, dikatakan Kamil, PERADI tidak merespon tuntutan FPPA itu. Tak hanya itu, FPPA juga bersurat ke PT dan MA. Akan tetapi hingga kini surat itu tak kunjung ada responnya. “Sekarang responnya ternyata dengan mengeluarkan SKMA itu,” katanya.

Lewat keputusan MA ini, Kamil berharap, PT bisa segera mengambil sumpah para calon advokat, khususnya advokat PERADI yang telah memenuhi syarat di UU Advokat.  “Ini jadi angin segar khususnya bagi calon advokat PERADI yang sudah sekian lama menunggu haknya untuk dilantik dan disumpah padahal mereka sudah memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU Advokat,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait