Kado Hakim untuk Muchtar Pakpahan di May Day
Berita

Kado Hakim untuk Muchtar Pakpahan di May Day

Pendiri SBSI itu ditetapkan sebagai pencipta logo SBSI.

HRS
Bacaan 2 Menit

Kuasa hukum Rekson Silaban, Daniel Yusmic mengatakan menghargai putusan majelishakim. Meskipun menghargai, Daniel bertekad mengajukan kasasi atas putusan majelis setelah membicarakannya terlebih dahulu kepada Rekson.

Lebih lagi, Daniel tetap berkukuh mengatakan logo tersebut adalah milik bersama, milik organisasi sehingga tidak dapat dimiliki oleh satu orang. Lagipula, pendaftaran logo tersebut untuk mencegah penggunaan logo yang sama oleh pecahan organisasi SBSI, yaitu SBSI 1992. “Pendaftaran itu perintah organisasi. Tujuannya untuk mengantisipasi SBSI 1992 menggunakan logo yang sama,” tutur Daniel usai persidangan.

Kuasa hukum Muchtar, Agus Supriyadi mengatakan senang atas putusan majelis meskipun hanya dikabulkan sebagian. Agus menyatakan pada dasarnya penggugat tidak terlalu mempersoalkan mengenai keuntungan dan denda tersebut. Penggugat hanya fokus pada pembatalan logo KSBSI yang terdaftar di Daftar Umum Ciptaan Ditjen HKI atas nama Rekson Silaban.

“Kamitidak terlalu mempersoalkan itu sebenarnya, tetapi lebih kepada pengakuan siapa penciptanya,” pungkas Agus.

Tags:

Berita Terkait