Kadis PU Seluma Divonis Empat Tahun
Berita

Kadis PU Seluma Divonis Empat Tahun

Terdakwa Erwin Paman langsung banding atas putusan ini.

Fat
Bacaan 2 Menit
Kadis PU Seluma Divonis Empat Tahun
Hukumonline

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu Erwin Paman akan lama tak berkantor, dan menginap di rumah tahanan di Jakarta. Itu terjadi karena putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8).

Majelis hakim yang dipimpin Sudjatmiko menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun. Dia dinyatakan telah menyuap puluhan anggota DPRD Seluma.

Putusan sama juga diucapkan majelis hakim pada Direktur Operasioan PT Puguk Sakti Permai (PSP) Ali Amra yang disidangkan dalam berkas sama. Selain pidana penjara, kedua terdakwa masing-masing diharuskan membayar denda Rp150 juta. Jika denda tak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan lamanya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Erwin Paman dan terdakwa dua Ali Amra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair kesatu," tutur Sudjatmiko.

Hakim Anggota Mien Trisnawati menuturkan, terdakwa Erwin terbukti memberikan uang tunai dengan besaran mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta ke puluhan anggota DPRD Seluma. Pemberian ini dianggap berkaitan dengan perubahan perda dari semula Perda No. 12 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011.

Begitu juga dengan terdakwa Ali Amra. Menurut Mien, terdakwa Ali terbukti memberikan cek senilai Rp100 juta kepada anggota DPRD Seluma. Pemberian ini juga berkaitan dengan perubahan perubahan perda terkait pelebaran jalan di wilayah Seluma.

"Perbuatan kedua terdakwa tersebut masih dalam satu kehendak para terdakwa dan mantan Bupati Seluma Murman Effendi, dipandang sebagai perbuatan berlanjut," tutur Mien.

Tags: