Kadin Sepakat dengan Program Hilirisasi Mineral
Aktual

Kadin Sepakat dengan Program Hilirisasi Mineral

CR14
Bacaan 2 Menit
Kadin Sepakat dengan Program Hilirisasi Mineral
Hukumonline

Kamar Dagang Indonesia (Kadin) menyatakan akan tetap menjalankan program hilirisasi yang didorong pemerintah pasca putusan pembatalan Permen ESDM No.7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral oleh Mahkamah Agung.  Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, Riset dan Teknologi, Bambang Sujagad, mengatakan Kadin tetap setuju  dan mendukung secara penuh program hilirisasi dari pemerintah.

Menurut Bambang, selama ini pihaknya tidak mempermasalahkan soal hilirisasi di sektor pertambangan mineral dan batu bara. Namun, ia menyayangkan pemberlakuan Permen  No.7  Tahun 2012 yang dinilai terlalu dipaksakan. Baginya regulasi pemerintah soal izin dan pembatasan kegiatan eksploitasi dan ekspor mineral mentah terlalu cepat diberlakukan tanpa melihat kesiapan dari semua sektor yang ada.

“Jadi pertanyaan, mengapa Permen No.7 ini dipercepat keberlakuannya? Seharusnya ini berlaku pada tahun 2014”, katanya kepada hukumonline disela acara konfrensi pers yang di Menara Kadin, Jakarta, Kamis, (10/1). 

Bambang menambahkan, sampai saat ini tidak ada satupun perusahaan di Indonesia yang siap dalam hal pembangunan infrastruktur smelter sebagai penunjang program hilirisasi. Ia menyoroti peran pemerintah yang kurang responsif untuk menyiapkan segala kebutuhan menyangkut program hilirisasi yang digalakannya.

Menurut Bambang, pemerintah seharusnya menyadari bahwa program hilirisasi jangan hanya dibebankan kepada para pengusaha saja. Justru, dalam hal ini, ia melihat pemerintahlah yang menjadi elemen terpenting dalam program hilirisasi tersebut.

“Ini merupakan pekerjaan rumah pemerintah, jangan tahunya hanya melarang saja, tapi,bantulah menyediakan infrastruktur bagi kita,” ujarnya.

Pembangunan infrastruktur smelter sendiri, lanjut Bambang, sebenarnya memakan waktu yang lama, kurang lebih empat sampai lima tahun. “Kami akan mengajak pemerintah untuk berbagi tugas, namun kami juga berharap pemerintah memahami persoalan konkret yang ada dilapangan”, pungkasnya.

Tags: