KADIN Minta Pasal Pidana RUU Perdagangan Dihapus
Berita

KADIN Minta Pasal Pidana RUU Perdagangan Dihapus

Sanksi pidana diperlukan karena perdagangan menyangkut hajat hidup orang banyak.

FNH
Bacaan 2 Menit

"RUU Perdagangan juga memberlakukan sanksi pidana kepada setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang atau jasa menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan informasi secara lengkap dan benar," jelas Franky.

Untuk menghadapi sanksi pidana terakhir, Franky meminta Dewan untuk membuat sistem informasi perdagangan yang komprehensif. Informasi perdagangan tersebut berguna untuk mengetahui kondisi perdagangan serta dapat memetakan perdagangan dalam negeri agar menjadi lebih baik lagi.

Wakil Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima, menolak usulan penghapusan pasal-pasal pidana dalam RUU Perdagangan. Menurut dia, ketentuan pidana dibutuhkan karena soal perdagangan merupakan persoalan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. "Itu penting, karena menyangkut hidup orang banyak".

Dijelaskan Aria Bima, masukan KADIN akan ditampung. Komisi VI DPR akan mendengar masukan dari para pemangku kepentingan lainnya, untuk kemudian dibahas secara internal.

Tags:

Berita Terkait