KADIN Minta Kemendag Tindaklanjuti Putusan MA
Utama

KADIN Minta Kemendag Tindaklanjuti Putusan MA

Akan dibentuk tim kerja yang melaksanakan perdagangan luar negeri hasil produk pertambangan mineral.

FNH
Bacaan 2 Menit
Kemendag. Foto: Sgp
Kemendag. Foto: Sgp

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) meminta agar Kementerian Perdagangan menindaklanjuti putusan MA atas uji materi terhadap Permen ESDM No. 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Pengolahan dan Permurnian Mineral. Hal ini diperlukan agar ekspor Mineral dan Batubara (Minerba) dapat berjalan seperti sediakala dan mencapai target yang telah ditetapkan.

“Supaya tidak terjadi stagnasi ekspor pasca putusan MA makanya harus segera diselesaikan,” kata Wakil Ketua Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik KADIN Natsir Mansyur dalam sebuah acara di Jakarta, Senin (5/11).

Dia menjelaskan, terjadi penurunan ekspor yang sangat signifikan. Kerugian yang dialami setiap perusahaan tambang yang ada di Indonesia mencapai Rp6-7 triliun. Jika putusan MA ini tidak segera dilaksanakan, Natsir khawatir akan terjadi stagnasi yang lebih panjang lagi.

Untuk diketahui, pada 12 April 2012, Asosiasi Nikel Indonesia (ANI) mengajukan uji materi atas Permen ESDM No. 7 Tahun 2012. ANI menilai peraturan ini bertentangan dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Pada 12 September lalu, MA mengabulkan sebagian permohonan ANI. Dalam putusannya, MA membatalkan beberapa pasal yang ada dalam Permen tersebut.

Pasal yang dibatalkan oleh MA adalah Pasal 21, Pasal 8 Ayat (3), Pasal 9 Ayat (3) serta Pasal 10 Ayat (1). Dengan pembatalan 4 pasal tersebut terutama pasal 21, maka larangan untuk melakukan ekspor mineral dalam bentuk Ore batal demi hukum. 

Namun perlu dicatat, sebelum putusan MA ini keluar, pemerintah sempat menerbitlan Permen ESDM No. 11 Tahun 2012 sebagai revisi Permen No. 7 Tahun 2012.

Natsir melanjutkan, demi mempercepat proses ekspor yang telah lama stagnan, KADIN bersama ANI dan pemerintah daerah akan bekerjasama membentuk tim kerja yang melaksanakan perdagangan luar negeri hasil produk pertambangan mineral. Hal ini semua akan dituangkan dalam suatu rencana ekspor nasional dan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelum membentuk tim kerja, ketiga pihak melakuan penandatanganan nota kesepahaman atas tindak lanjut putusan MA tersebut. Sebagai pelaksanaan dari nota kesepahaman ini, kata Natsir, tim kerja nasional akan dibentuk. Hasil kerja tim kerja nasional ini akan diserahkan kepada Kementerian Perdagangan sebagai kementerian yang mengatur ekspor.

“Tim kerja nasional itu nanti terdir dari KADIN, Asosiasi, Pemerintah Daerah, Kementerian ESDM serta Kementerian Perdagangan,” ujarnya.

Bupati Halmahera Tengah, N Ali Yasin menyambut baik putusan MA ini. Menurutnya, Permen ESDM tersebut secara langsung berdampak kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta program Corporate Social Responbility (CSR) perusahaan tambang kepada daerah dan masyarakatnya.

“Putusan MA ini membuat saya lega karena akibat dari Permen 7 ini PAD menurun dan program CSR terhenti,” katanya.

Ali menyebutkan bahwa PAD menurun sebesar 40 persen sebagai akibat stagnasi ekspor mineral. Apalagi, Halmehera Tengah merupakan salah satu daerah yang menghasilkan nikel terbesar di  Indonesia. 

Tags: