Kadin Jamin Netralitas LMSB Mediasi Sengketa Bisnis Internasional dan Domestik
Terbaru

Kadin Jamin Netralitas LMSB Mediasi Sengketa Bisnis Internasional dan Domestik

Karena memiliki mediator yang profesional, serta lepas dari kepentingan bisnis dari salah satu pihak.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

”Kami ingin lihat kompetensi mereka dalam bidang apa seperti shipping, konstruksi dan sebagainya,” katanya/

Rilexya menegaskan, pihak yang bersengketa di luar anggota Kadin dapat menggunakan layanan sebagai pemohon atau termohon. Terdapat berbagai tahap mekanisme penyelesaian sengketa melalui mediasi di LMSB Kadin Indonesia. Tahapan tersebut antara lain pengajuan permohonan mediasi melalui website, verifikasi atau pemeriksaan terhadap permohonan mediasi, membuat kesepakatan bermediasi, penunjukkan mediator, pelaksanaan mediasi dan eksekusi hasil mediasi.

Untuk biaya pendaftaran sampai Mei 2024 gratis. Namun di luar periode tersebut, LMSB menetapkan biaya pendaftaran sebesar Rp 1,5 juta. Pendaftaran perkara sudah dibyka sejak diluncurkan pada 8 Mei 2024 yang dapat dilakukan melalui situs Kadin Indonesia pada laman LMSB yang dapat diakses https://kadin.id/lembagamediasi/#

Mediator akan ditentukan oleh pengurus dari LMSB Kadin Indonesia melalui rapat pengurus dan diangkat melalui Surat Keputusan Pengangkatan Mediator. Pendaftaran untuk menjadi mediator juga dapat dilakukan melalui situs pada tautan serupa.

"Mediator dalam melaksanakan proses mediasi akan berpegang teguh pada kode etik mediator yang mewajibkan setiap mediator bersikap netral dalam proses mediasi," tegas Rilexya.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid mengatakan, LMSB Kadin Indonesia menghadirkan alternatif layanan penyelesaian sengketa bisnis yang mengedepankan efisiensi, efektivitas serta profesionalisme bagidunia usaha. Setidaknya keberadaan LMSB Kadin Indonesia menjadi solusi alternatif  dalam penyelesaian sengketa bisnis dan usaha.

“Hadirnya Lembaga Mediasi Sengketa Kadin Indonesia, menjadi solusi alternatif penyelesaian sengketa bisnis dan usaha. Melalui mediasi, maka penyelesaian masalah sengketa diharapkan dapat dilakukan secara konsensus, efisien dan damai,” ujarnya.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K Harjono mengatakan, ada dua layanan yang ditawarkan LMSB. Pertama, mediasi komersial. Kedua, mediasi pro bono untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang telah terkurasi sesuai standar, sertalayanan pembinaan dalam bentuk pelatihan mediator dan sertifikasi serta akreditasi mediator. 

“Seluruh layanan ini diperlukan dalam ekosistem bisnis Indonesia yang sangat dinamis. Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia nantinya dapat dimanfaatkan oleh seluruh anggota Kadin dan pengusaha Indonesia, baik dari skala kecil, menengah, hingga besar,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait