KADIN Jakarta Berharap Kenaikan UMP 2024 Dorong Produktivitas
Terbaru

KADIN Jakarta Berharap Kenaikan UMP 2024 Dorong Produktivitas

Pengusaha tetap patuh melaksanakan UMP Tahun 2024 kendati dirasa berat. Keputusan Gubernur tentang UMP dapat diuji ke pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) dengan harapan putusannya nanti bisa dikoreksi menjadi nilai dengan besaran lebih tinggi.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan, Pendidikan dan Pelatihan Kadin DKI Jakarta, Heber Simbolon. Foto: Istimewa
Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan, Pendidikan dan Pelatihan Kadin DKI Jakarta, Heber Simbolon. Foto: Istimewa

Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 sebesar Rp.5.067.381 tak hanya menuai protes dari kalangan buruh karena dinilai terlalu rendah. Kalangan pengusaha juga merasa upah minimum diatas Rp5 juta cukup memberatkan dunia usaha. Terlepas dari polemik penetapan besaran kenaikan UMP, produktivitas dalam dunia usaha harus tetap berjalan.

Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan, Pendidikan dan Pelatihan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) DKI Jakarta, Heber Simbolon, mengatakan kendati pengusaha terbebani dengan kenaikan upah minimum 2024 tapi pada prinsipnya setuju terhadap kebijakan itu. Heber menyebut dengan kenaikan UMP 2024 kalangan pengusaha berharap produktivitas meningkat dan kondisi perekonomian di Jakarta semakin kondusif.

Dia menyebut setelah pandemi Covid-19 berakhir bisnis yang digeluti pengusaha secara umum belum pulih seperti masa sebelum pandemi. Meskipun berat, Heber menegaskan pengusaha sebagai mitra pemerintah mematuhi peraturan dan kebijakan upah minimum sebagaimana tertuang dalam PP No.51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.818 Tahun 2023 tentang UMP Tahun 2024.

“Selamat kepada masyarakat Jakarta karena Pj Gubernur Jakarta telah menetapkan kenaikan UMP Tahun 2024. Semoga pengusaha dan pekerja tetap bergandeng tangan demi tercapainya produktivitas dan ekonomi Jakarta yang lebih baik,” katanya dikonfirmasi, Kamis (23/11/2023).

Baca juga:

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha itu menghitung UMP 2024 dengan nominal lebih dari Rp5 juta tergolong ‘mahal’. Dengan begitu, pengusaha yang belum mampu memenuhi mandat itu akan mencari cara untuk bisa melaksanakannya antara lain dengan mengurangi jumlah pekerja/buruh. Hal itu terjadi karena geliat bisnis setelah pandemi belum cukup baik.

Upah minimum yang tinggi menurut Heber akan berdampak terhadap iklim investasi di wilayah tersebut. Investor berpotensi melirik daerah lain yang upah minimumnya dirasa kompetitif bagi dunia usaha. Sebagai upaya menjaga minat investasi untuk masuk dan berbisnis di Jakarta, Heber mengusulkan pemerintah perlu menerbitkan kebijakan yang mendukung seperti stimulus dan kemudahan akses permodalan.

Kalangan pekerja/buruh menurut Heber pasti gembira dengan kenaikan UMP Jakarta 2024. Dia berharap kenaikan itu dapat dinikmati para pekerja/buruh asal Jakarta yang baru masuk dunia kerja. Selaras itu Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga perlu mendorong agar lulusan SMK bisa siap kerja. Sebab praktiknya selama ini lulusan SMK belum siap kerja karena tapi siap latih. Sehingga mereka perlu dilatih sebelum siap kerja.

Heber menguraikan persoalan itu harus ada solusinya. Terkait hal itu Kadin DKI Jakarta siap berkontribusi untuk mendukung lulusan SMK agar siap kerja. Ketika sudah bekerja, diharapkan produktivitasnya bisa terus meningkat. “Saya berharap para pekerja benar-benar meningkatkan kompetensinya demi produktivitas yang lebih baik,” harapnya.

Terpisah, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, mengatakan dalam menetapkan UMP 2024 Pj Gubernrur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, pasti patuh pada formula kenaikan UMP sebagaimana diatur PP No.51/2023. Berbeda dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang menetapkan kenaikan UMP lebih tinggi ketimbang menggunakan formula PP No.51/2023.

“Khofifah menaikan UMP Jawa Timur 6,13, padahal jika menggunakan PP No.51/2023 kenaikannya hanya 4.4 persen,” paparnya.

Timboel berpendapat Khofifah berani menaikan UMP karena itu merupakan kewenangan Gubernur. Tapi secara umum upah pekerja/buruh hanya naik secara nominal, tapi belum bisa memastikan upah riil buruh. Padahal tahun 2024 daya beli pekerja/buruh dihadapkan padda inflasi yang tinggi diatas 3,6. Akibatnya upah riil pekerja/buruh tahun depan dipastikan turun.

Kalangan serikat pekerja/buruh bisa menguji Keputusan Gubernur tentang UMP itu ke pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) dengan harapan putusannya nanti bisa dikoreksi menjadi nilai dengan besaran lebih tinggi. Setelah menetapkan UMP, pemerintah provinsi harus memastikan seluruh perusahaan mematuhi aturan UMP. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari setahun kenaikannya harus diatur dalam Struktur dan Skala Upah di perusahaan yang nilainya tentu lebih besar daripada UMP.

“Gubernur dan jajarannya harus serius memastikan pengawasan dan penegakkan hukum berjalan dengan baik. Selama ini pengawasan dan penegakkan hukum sangat lemah,” keluh Timboel.

Dia mendesak Gubernur untuk berani menjatuhkan sanksi dan memecat petugas pengawas ketenagakerjaan yang tidak mau menegakan hukum atau tidak menindaklanjuti laporan pekerja/buruh. Gubernur termasuk PJ Gubernur harus membuka pos laporan pelanggaran UMP, termasuk menerima laporan tentang pengawas ketenagakerjaan yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

“Gubernur dan PJ Gubernur harus mau bertemu langsung dengan pekerja dan serikat pekerja/buruh yang melaporkan pelanggaran UMP tetapi tidak ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan,” usulnya.

Khusus untuk kebijakan Kartu Pekerja dan fasilitas lainnya untuk pekerja/buruh di Jakarta, Timboel berharap sosialisasinya lebih masif sehingga makin banyak pekerja/buruh yang mendapat fasilitas itu. Mekanisme pendaftaran untuk mendapat manfaat dari kebijakan itu harus mudah diakses pekerja/buruh.

Tags:

Berita Terkait