Pengesahan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah dilakukan pada Oktober lalu. Pemerintah menerbitkan UU PDP sebagai respon atas desakan masyarakat atas maraknya tindak kejahatan melalui penyalahgunaan data pribadi oleh sekelompok orang yang tak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi maupun kelompoknya.
WKU Bidang Komunikasi dan Informatika KADIN Indonesia Firlie H. Ganinduto mengatakan jika UU PDP ini baik untuk pertumbuhan dunia usaha dan dapat membantu memutar roda perekonomian Indonesia.
“Lahirnya UU PDP juga bersamaan dengan lahirnya lapangan pekerjaan baru, dalam hal ini data protection officer. Tak hanya itu, adanya UU PDP ini juga dapat memunculkan kesadaran bagi perusahaan untuk memperkuat keamanannya, terutama bagian cyber security perusahaan tersebut,” lanjut Firlie.
Baca Juga:
- Dunia Usaha Siap Implementasikan UU PDP
- Data Protection Officer Peluang Karier Baru bagi Lulusan Hukum
- Sejumlah Tantangan Implementasi UU PDP dalam Sektor Perbankan
Firlie menyatakan KADIN Indonesia sebagai payung organisasi dunia usaha di Indonesia memiliki kewajiban wajib untuk mensosialisasikan UU PDP kepada masyarakat serta para pelaku usaha yang berada di bawah naungan asosiasi KADIN Indonesia.
“UU PDP merupakan sebuah pedoman serta upaya untuk melindungi data pribadi masyarakat guna menjamin hak konstitusional warga negara atau subjek data pribadi dari tindak pidana kejahatan berbasis siber yang belakangan ini marak terjadi,” tambah Firlie.
Sebagai bentuk dukungan sekaligus komitmen dunia usaha dalam menjaga dan melindungi data pribadi, KADIN Indonesia menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk membantu mensosialisasikan peraturan ini kepada komunitas bisnis tanah air.