Kabut Asap Diselidki KLH-Kejati-Polda Riau
Berita

Kabut Asap Diselidki KLH-Kejati-Polda Riau

Agar pelaku pembakaran hutan dapat diganjar pidana.

INU
Bacaan 2 Menit

Dalam pertemuan antara tim KLH dengan Kejati dan Polda Riau, dibahas mengenai langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau. Berdasarkan pertemuan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru menyatakan bahwa pada awal Juni hingga awal September 2013 di seluruh Provinsi Riau sudah masuk musim kemarau.

Prediksi BMKG kondisi cuaca masih tetap kering dengan suhu melebihi 35 derajad celcius. Atau  dalam kondisi ekstrim dengan kelembaban rendah sehingga susah terbentuk awan untuk turun hujan. Untuk itu, perlu langkah-langkah antisipatif yang lebih terpadu antar pemangku kepentingan termasuk masyarakat.

Data hotspots dari Satelit NOAA-18 di Provinsi Riau, per 19 Juni 2013

No

Kabupaten

Jumlah Hotspots

1

Rokan Hilir

35

2

Rokan Hulu

9

3

Dumai

4

4

Bengkalis

12

5

Siak

14

6

Pekanbaru

1

7

Kampar

6

8

Pelalawan

25

9

Indragiri Hilir

23

10

Indragiri Hulu

10

11

Kuantan Sengingi

3

Jumlah

142

Sumber : KLH

Data Dinas Kehutanan Provinsi Riau / BBKSDA tentang perkiraan luas terbakar mulai tanggal 1 – 19 Juni 2013 di Provinsi Riau seluas 3.709 ha.

Sementara itu, Polda Riau berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari pengaduan masyarakat sudah melakukan mobilisasi pengendalian kebakaran lahan dan hutan sejak 1 Juni 2013. Kejadian kebakaran di Provinsi Riau dipicu oleh indikasi pembukaan lahan dengan cara membakar dan diperparah dengan kondisi suhu ekstrim yang lebih dari 35 derajad celcius. Luas lahan gambut di wilayah Riau sebesar 56,1 persen yang mudah terbakar pada musim kemarau.

Pertemuan Deputi III Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim KLH dan Deputi V Bidang Penegakan Hukum Lingkungan KLH dengan Kepala Kejati dan Polda Riau sepakat untuk untuk melaksanakan penegakan hukum lingkungan secara tegas. Kesepakatan itu dilakukan dengan menyelidiki untuk dapat ditingkatkan ke penyidikan apabila ditemukan bukti kesengajaan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Terutama di. Rokan Hilir, Bengkalis dan Kota Dumai. Saat ini, regu pemadam kebakaran dibantu TNI/Polri masih berada di lokasi untuk upaya penanggulangan kebakaran.

Tags:

Berita Terkait