Menurut Majelis, Sipol tetap dibutuhkan untuk mendokumentasikan data partai politik dan akses publik terhadap data partai politik. Hanya saja, Sipol hanya menjadi sarana bagi partai politik untuk memasukkan data setelah dinyatakan lolos penelitian administrasi, bukan saat pendaftaran.
Majelis berpendapat pada sub tahapan pendaftaran partai politik, KPU tidak diberi wewenang menilai persyaratan pendaftaran, tetapi berwenang menilai kelengkapan persyaratan partai politik sebagai calon peserta Pemilu pada sub tahapan penelitian administrasi seperti diatur Pasal 178 UU Pemilu dan Pasal 3 ayat (2) PKPU No. 11 Tahun 2017. "Dengan demikian, KPU dalam melakukan pendaftaran melanggar prosedur administrasi pemilu," tegas Fritz.