Kabulkan Banding, PT Bandung Vonis Mati Pemerkosa 13 Santriwati
Utama

Kabulkan Banding, PT Bandung Vonis Mati Pemerkosa 13 Santriwati

Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi yang totalnya sebesar Rp300 jutaan lebih.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit

Pada Selasa (15/2/2022) lalu, Herry hanya divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung. Putusan itu juga menggugurkan sejumlah tuntutan lain, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, penyitaan aset, dan lainnya sebagaimana yang telah dituntut jaksa dalam tuntutannya.

Selanjutnya, pada Senin (21/2/2022), jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bandung tersebut. Jaksa menilai kejahatan Herry yang memerkosa 13 santri hingga diantaranya mengalami kehamilan dan melahirkan adalah kejahatan yang sangat serius.

Sebelumnya, Herry dituntut hukuman mati oleh Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Herry dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) jo Pasal 76D UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Penuntut Umum juga memberikan sejumlah penambahan tuntutan hukuman lain kepada terdakwa yang melakukan aksi tidak terpuji tersebut. Herry oleh jaksa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta. Selain itu, meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia

Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan memenuhi rasa keadilan masyarakat saat ini.

"Saya kira, dari dulu saya sampaikan dengan tindak kejahatannya yang sangat biadab dan jumlahnya (korban) masif. Saya kira apa yang diputuskan PT Bandung memenuhi rasa keadilan di masyarakat," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate Bandung, Senin.

Ridwan Kamil berharap putusan vonis mati bagi Herry Wirawan tersebut menjadi pembelajaran besar dalam sejarah bangsa ini. "Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran besar dalam sejarah bangsa ini. Dan harapannya kalau pun banding di level lebih atas tetap seperti di PT bagi masyarakat ini," katanya (ANT).

Tags:

Berita Terkait