"Saya tanggung jawab bila itu (Victor) dilaporkan ke Divpropam," kata Waseso di Jakarta, Rabu.
Waseso menjelaskan bahwa keberadaan Victor dalam tim penyidik kasus BW adalah sah karena didasarkan atas surat keputusan. "Legal dong. Kan ada skep penyidiknya, ada surat perintah penyidiknya," ujarnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta Kadivpropam Polri agar memanggil Kombes Victor untuk diperiksa karena bekerja tidak sesuai dengan tupoksinya.
Pasalnya, dalam surat perintah penangkapan BW tidak tercantum nama Victor. Victor saat ini merupakan perwira menengah di Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol).
"Kehadiran Kombes Victor yang bukan merupakan penyidik dalam perkara BW tidak dapat dibenarkan secara hukum dan harus diperiksa lebih lanjut motif keikutsertaannya," kata perwakilan Kontras, Arif Nur Fikri.