Kabareskrim Siap Dicopot Jika Melakukan Pelanggaran
Aktual

Kabareskrim Siap Dicopot Jika Melakukan Pelanggaran

RFQ
Bacaan 2 Menit
Kabareskrim Siap Dicopot Jika Melakukan Pelanggaran
Hukumonline

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan KontraS telah melaporkan Kabareskrim Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Waseso ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri pada Rabu (18/2). Laporan kedua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu terkait dengan dugaan pelanggaran HAM dalam penangkapan terhadap Wakil Ketua KPK non aktif, Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu.

Menanggai hal itu, Kabareskrim Komjen Budi Waseso mempersilakan kedua LSM itu melaporkan dirinya ke Div Propam Mabes Polri. Menurutnya, melaporkan dugaan pelanggaran sebagaimana laporan kedua LSM itu sebagai upaya menggunakan hak konstitusi sebagai warga negara. Ia berpandangan, nantinya Divpropam akan melakukan proses pemeriksaan untuk membuktikan benar tidaknya laporan pelapor.

“Saya tidak masalah, itu hak seseorang melaporkan dalam kaitannya biar yang membuktikan Divpropam. Saya fair,” ujarnya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (20/2).

Jenderal polisi bintang tiga itu mengatakan, jika memang dirinya terbukti, maka Polri mesti menindak dengan memberikan sanksi. Sebagai manusia biasa, ia akan taat hukum jika terbukti melakukan pelanggaran. “Ditindak dong karena saya manusia biasa yang taat hukum,” katanya.

Kendati demikian, mantan Kapolda Gorontalo itu mengaku belum mendapat surat pemanggilan dari Divpropam. Dikatakannya, Divpropam sebelum memanggil dirinya untuk dimintakan keterangan. Divpropam kemungkinan akan melihat terlebih dahulu alat bukti yang dilaporkan pelapor.

“Kalau ada (buktinya, red) diperiksa. Kalau terbukti saya bisa disidang kode etik, bisa dicopot jabatan saya. Itu penegakan hukum yang bagus seperti itu,” pungkas mantan Kapuspaminal Mabes Polri itu.


Tags: