Kabareskrim Minta Bawaslu Verifikasi Dugaan Pelanggaran Pemilu
Aktual

Kabareskrim Minta Bawaslu Verifikasi Dugaan Pelanggaran Pemilu

ANT
Bacaan 2 Menit
Kabareskrim Minta Bawaslu Verifikasi Dugaan Pelanggaran Pemilu
Hukumonline
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Polisi Suhardi Alius meminta Badan Pengawas Pemilu untuk memverifikasi terlebih dahulu dugaan pelanggaran pemilu oleh dua parpol di Sentra Penegakan Hukum Terpadu.

"Manakala ada laporan masuk, yang bertugas memverifikasi adalah ketiga lembaga itu," kata Suhardi saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Suhardi menjelaskan sentra Gakumdu, yaitu badan untuk memverifikasi berbagai jenis laporan dugaan pelanggaran pemilu.

Pada tahun 2009, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) berada di insitusi kepolisian, seperti Mabes Polri, polda, hingga ke polres, sementara untuk Pemilu 2014, Sentra Gakumdu berada di Bawaslu, Panwaslu, kejaksaan, dan kepolisian.

Dia menginstruksikan agar Bawaslu memverifikasi jenis dugaan laporan tersebut apakah sengketa, etika, administrasi, ataupun tindak pidana pemilu.

"Setelah diverifikasi dan masuk ke dalam pidana pemilu baru lapor kepada kami," katanya.

Dia menjelaskan bahwa mekanisme tersebut telah tertera dalam nota kesepahaman (MoU) antar-Gakumdu tersebut.

"Coba lihat di MoU lagi, kemarin kan sudah saya sampaikan, buka MoU itu, fungsinya untuk apa, untuk memverifikasi, nah, itu maksudnya," katanya.

Manurut dia, Bawaslu hanya menafsirkan dugaan pelaporan tersebut.

"Nah, sekarang Bawaslu menafsirkan enggak? Dia sendiri menafsirkan itu. Kemarin saya sudah bicara dengan Pak Muhammad (Ketua Bawaslu)," katanya.

Namun, Suhardi belum mengetahui apakah laporan tersebut akan dikembalikan atau tidak dan menunggu hingga batas penyidikan selama 14 hari.

Dia juga memerintahi Direktorat Tindak Pidana Umum meluruskan pelaporan tersebut.

"Saya sudah perintahkan agar Direktorat Tipidum untuk meluruskan itu, dari awal sudah ada masalah seperti itu," katanya.

Sementara itu, di tempat yang sama anggota Bawaslu Daniel Zuchron menjelaskan bahwa pelaporan tersebut sudah diverifikasi dan sudah menjadi keputusan akhir Bawaslu.

"Sudah diverifikasi, perkara ditindaklanjuti dan dibicarakan juga dan sudah menjadi keputusan akhir Bawaslu. Ini menjadi kerangka masing-masing institusi yang berwenang dan sudah jelas," katanya.

Dia mengatakan bahwa pelaporan tersebut sudah masuk ke dalam materi pidana karena parpol yang dilaporkan tersebut melanggar aturan kampanye, yakni lebih dari 21 hari di media elektronik.

"Kita mau Polri menyatakan pasal pidana, memang undang-undang pemilu. Bawaslu dan KPI setiap hari memonitor tayangan televisi dan parpol itu melanggar jadwal kampanye," katanya.

Pelaporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran pemilu bahwa sejumlah partai, di antaranya Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerindra melakukan iklan kampanye pemilu di stasiun televisi di luar jadwal yang diizinkan.

"Itu sudah masuk kampanye terbuka, enggak boleh lah. Kita mengawasi itu," kata Daniel.
Tags: