Kabareskrim Berganti, Anggota Wantimpres: Kasus Pelindo II Harus Lanjut
Utama

Kabareskrim Berganti, Anggota Wantimpres: Kasus Pelindo II Harus Lanjut

Demi kelancaran operasional pelabuhan.

ANT
Bacaan 2 Menit
Kapolri Badrodin Haiti diapit Budi Waseso dan Anang Iskandar dalam acara sertijab di Mabes Polri, Senin (7/9). Foto: RES
Kapolri Badrodin Haiti diapit Budi Waseso dan Anang Iskandar dalam acara sertijab di Mabes Polri, Senin (7/9). Foto: RES

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) akhirnya resmi berganti nahkoda. Hari ini (7/9), Kapolri Badrodin Haiti menggelar acara serah terima jabatan Kabareskrim dari Budi Waseso ke Anang Iskandar. Kursi Kepala Badan Narkotika Nasional yang ditinggalkan Anang kini beralih ke Budi Waseso.

Dalam acara sertijab, Badrodin mengatakan Budi Waseso dimutasi karena sosoknya dibutuhkan untuk menangani berbagai kasus narkoba di Indonesia. Badrodin meyakini pemberantasan narkoba akan lebih baik jika BNN dinahkodai oleh Budi Waseso.

"Narkotika sudah darurat nasional. Dia (Budi Waseso) sudah teruji di Bareskrim, maka untuk berantas narkoba akan lebih baik. Bahkan ada yang namanya program bebas narkoba, ini belum terwujud. Maka kita harus memberikan (kesempatan) pimpinan BNN yang mampu mewujudkan itu," ujarnya.

Menurut Badrodin, Anang Iskandar sebagai Kepala BNN yang lama perlu dimutasi untuk penyegaran tugas. Badrodin berharap Anang Iskandar sebagai Kabareskrim anyar mampu mendorong kinerja Bareskrim lebih baik dari sebelumnya.

"Saya harapkan kasus-kasus yang sudah ditangani Buwas (Komjen Budi Waseso) tetap diselesaikan, diproses hingga pengadilan," ujar Badrodin seraya menyebut Bareskrim sebagai garda terdepan sekaligus ujung tombak POLRI.

Menanggapi pergantian pucuk pimpinan Bareskrim, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Sidarto Danusubroto mengatakan Anang Iskandar selaku Kabareskrim yang baru harus melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II.

"Teorinya, kalau sudah di tingkat penyidikan ya harus diteruskan, dari lidik ke sidik, itu memang melalui SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), itu harus berlangsung," kata Sidarto usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres Jakarta, Senin.

Dengan adanya mutasi jabatan Kabareskrim dari Komjen Pol. Budi Waseso ke Anang Iskandar, dia mengatakan kasus tersebut harus tetap diusut guna memperlancar operasi di pelabuhan-pelabuhan Indonesia.

Sementara itu, terkait adanya peraturan yang melarang penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di korporasi, dia mengatakan hal itu juga seharusnya tidak menghalangi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.

"Kalau itu kan soal peraturan (undang-undang), mungkin nanti (bisa) direvisi. Tetapi untuk sekarang ini, undang-undang yang sekarang, bahwa kalau itu memang tercium ada korupsi, ya harus (diusut). Ya bagaimana kalau sudah sampai penyidikan?" jelas mantan Kapolda Jawa Barat itu.

Terkait anggapan yang menyebut adanya intervensi terhadap penyidik Bareskrim dalam menangani kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II, Sidarto mengingatkan jajaran Polri untuk bekerja sesuai aturan.

"Intervensi terhadap penyidik, di tingkat polres pun tidak boleh kalau memang dia (penyidik, red.) itu 'on the right track'. Kalau dia memainkan perkara, maka baru kita tegur atau kita copot dari jabatannya. Selama ini dia bersikap profesional, jadi ya terus aja," ucapnya.

Tags:

Berita Terkait