Kabareskrim: Kasus Pimpinan KPK Lanjut
Aktual

Kabareskrim: Kasus Pimpinan KPK Lanjut

RFQ
Bacaan 2 Menit
Kabareskrim: Kasus Pimpinan KPK Lanjut
Hukumonline

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Budi Waseso, menegaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan pimpinan KPK. Hal ini dikatakannya, Jumat (20/2), di Jakarta.

Terhadap dua pimpinan KPK non aktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, Bareskrim terus melakukan penyidikan. Sementara terhadap laporan yang ditujukan terhadap terlapor dua Wakil Ketua KPK Adnan Pandupradja dan Zulkarnain juga terus ditindaklanjuti penyelidikannya. “Ya kalau masalah pidana lanjut,” ujarnya.

Dia menjelaskan, meski presiden sudah dilantik tiga pelaksana tugas pimpinan KPK, laporan masyarakat yang masuk ke Bareskrim tetap dilanjukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menurut Budi Waseso, Polri tak akan melanggar UU. Pemberhentian perkara belaku jika dinilai tidak memenuhi alat bukti yang cukup.

“Ya enggak lah, kita nggak boleh melanggar UU. Masa di berhentikan,” imbuhnya.

Jenderal polisi bintang tiga itu mengatakan, meski pun nantinya Komjen Badrodin Haiti disetujui parlemen menjadi Kapolri definitif, hal itu tak akan menghentikan perkara dengan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Pasalnya, kata Budi, Badrodin paham tentang reserse dan penegakan hukum.

“Saya kira tidak mungkin. Makanya beliau (Badrodin Haiti, red) terpilih diantara yang bagus,” pungkas mantan Kapolda Gorontalo itu.


Tags: