Kabar Penetapan Tersangka Komisioner KY Menuai Kritik
Berita

Kabar Penetapan Tersangka Komisioner KY Menuai Kritik

Penetapan tersangka dua komisioner KY yang dilakukan pasca keputusan kode etik KY terhadap hakim Sarpin dinilai sebagai bentuk kriminalisasi.

ASH
Bacaan 2 Menit

Politik balas budi

Terpisah, Direktur YLBHI Bahrain menilai kasus ini lebih pada persoalan politik balas budi. Sebab, Hakim Sarpin pernah mengabulkan permohonan praperadilan Komjen (Pol) Budi Gunawan yang kini menjadi menjabat Wakil Kepala Polri. “Ini seperti balas budi, jadi siapa yang ‘menghantam’ Sarpin akan ‘dihantam’ duluan sama Bareskrim. Kalaupun Polri bantah, tetap tidak bisa karena ini sudah satu rangkaian praktik kriminalisasi ketika perseteruan KPK dan Polri,” kata dia.

Menurutnya, tindakan Polri menetapkan tersangka terhadap dua Komisioner KY lantaran mengomentari putusan justru menghambat proses demokrasi yang tengah berjalan saat ini. “Ini sepertinya proses hukum tergantung selera kekuasaan, ini berbahaya,” kata Bahrain.     

Hal senada disampaikan Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar yang menilai penetapan tersangka dua komisioner KY yang dilakukan pasca keputusan kode etik KY terhadap hakim Sarpin bentuk kriminalisasi. “Sulit untuk tidak mengatakan kriminalisasi dua Komisioner KY ini bentuk balas budi Kepolisian terhadap Sarpin,” kata Erwin.

Menurutnya, penetapan tersangka Komisioner KY atas dugaan pencemaran nama baik ini tidak serta merta diselesaikan lewat proses pidana. Namun, seharusnya diselesaikan lewat mekanisme sidang Dewan Kehormatan KY seperti yang diamanatkan dalam Pasal 33 UU KY.   

Tags:

Berita Terkait