Kabar Gembira! PERADI Akan Tanggung Jaminan Asuransi Anggotanya
Berita

Kabar Gembira! PERADI Akan Tanggung Jaminan Asuransi Anggotanya

Bentuknya adalah asuransi kecelakan diri. Pada gelombang pertama, sebanyak 25 ribu advokat yang akan diasuransikan.

RIA
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum DPN PERADI Fauzie Yusuf Hasibuan. Foto: RES.
Ketua Umum DPN PERADI Fauzie Yusuf Hasibuan. Foto: RES.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan organisasi, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) berencana untuk memberikan asuransi berupa asuransi kecelakaan diri kepada anggotanya. Tanpa perlu khawatir akan ada pungutan lagi, jaminan ini akan diberikan secara cuma-cuma oleh PERADI. Pada gelombang pertama, sebanyak 25 ribu advokat yang akan diasuransikan.

Menindaklanjuti rencana tersebut, PERADI telah mengumumkan pengadaan program asuransi. Pengumuman tersebut disampaikannya melalui halaman website www.peradi.or.id sejak tanggal 27 April 2016 lalu. Dalam halaman tersebut, Dewan Pengurus Nasional (DPN) PERADI membuka kesempatan selebar-lebarnya kepada perusahaan asuransi yang ingin mengajukan penawaran produk mereka.

“Kami telah umumkan pengadaan asuransi pada laman website PERADI dan nantinya setiap anggota mendapat perlindungan asuransi yang preminya dibayarkan oleh organisasi,” ujar Ketua Umum DPN PERADI Fauzie Hasibuan dalam siaran pers yang diterima oleh hukumonline, Jumat, (20/5).

Dengan rencana pertanggungan sampai dengan 31 Desember 2018, perusahaan yang tertarik untuk mengirimkan aplikasi penawarannya haruslah perusahaan berskala internasional atau setidaknya berskala nasional. Perusahaan tersebut juga tidak boleh dalam keadaan pailit.

Kualifikasi lain yang juga disebutkan oleh PERADI dalam pengumuman berjudul PENGADAAN BARANG/JASA: PROGRAM ASURANSI KECELAKAAN DIRI itu antara lain, perusahaan harus menawarkan manfaat program dan nilai terbaik. Terakhir, persyaratan-persyaratan pendaftarannya harus mudah, termasuk dalam hal klaim asuransi.

“Penawaran disampaikan dalam amplop tertutup ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional PERADI, alamat Grand Slipi Tower lantai 11 Jl. S. Parman 22-24 Jakarta Barat 11480, paling lambat tanggal 31 Mei 2016 Pk. 16.00 WIB,” begitu tertulis dalam surat yang ditandangani oleh Fauzie dan Sekretaris Jenderal Thomas Tampubolon.

Selain program asuransi kecelakaan diri, PERADI mengaku ada beberapa program lain yang juga telah dilakukan demi mempermudah kepentingan anggotanya. Salah satu program tersebut adalah perbaikan halaman website. Menurut Fauzie, perbaikan ini perlu dilakukan untuk menunjang penyampaian informasi yang lebih baik. “Agar lebih informatif,” tukasnya.

Dari segi pelayanan karyawan yang bertugas di Sekretariat DPN PERADI, pengurus juga sepakat menaikkan gaji para karyawan dan memberikan seragam. Pembagian seragam kepada karyawan ini telah dilakukan oleh DPN. Secara simbolik, serah terima seragam dilakukan oleh Thomas kepada perwakilan karyawan, Kamis (20/5).

“Diharapkan dengan peningkatan salary dan pengenaan seragam akan meningkatkan etos kerja para karyawan yang selama ini melayani anggota PERADI. Lingkungan kerja perlu dibangun dengan baik agar menghasilkan output pelayanan yang baik,” Fauzie menjelaskan usai menyaksikan serah terima paket seragam dari sekjennya itu.

Peraih gelar doktor dari Fakultas Hukum Universitas Jayabaya menegaskan langkah perbaikan akan terus dilakukannya seiring kemampuan organisasi. “Peningkatan pelayanan akan terus dilakukan seiring kemampuan organisasi. Perbaikan tidak boleh berhenti,” tutup Fauzie.
Tags:

Berita Terkait