Setelah menjalani proses persidangan hampir setahun lamanya, pada Rabu, (30/11), Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjatuhkan putusan yang menolak seluruh gugatan PT Musica Studios. Sebagaimana diketahui Musica Studios mengajukan gugatan permohonan uji materiil yang intinya meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengembalikan hak ekonomi ke pencipta setelah jangka waktu 25 tahun, karena dianggap melanggar asas kebebasan berkontrak dan prinsip kepastian hukum.
Dikutip dari laman resmi MK, dalam pertimbangannya, MK menegaskan pada dasarnya pembentukan Undang-Undang Hak Cipta bermaksud untuk memberikan perlindungan Hak kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau Pemilik Hak Terkait yang Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun, termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat) yang tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia.
Konsep jual putus tersebut diciptakan sendiri oleh perusahaan rekaman atau Label yang ingin merampas hak-hak para Pencipta seutuhnya. Padahal perlu diketahui hal-hal tersebut jelas-jelas melawan hukum, untuk itu negara hadir dengan UUHC untuk melindungi para Pencipta dan Pemegang Hak Cipta dari kebengisan para pihak yang ingin merampas dan merebut hak-hak Pencipta dan Pemegang Hak cipta.
Baca Juga:
- Musica Studios Persoalkan Jangka Waktu Kepemilikan Hak Cipta ke MK
- Dua Musisi Senior Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait dalam Gugatan Musica Studios ke MK
MK juga menegaskan bahwa pada prinsipnya Negara tidak pernah melarang warganya membuat perjanjian dengan siapapun dan terkait hal apapun selama tidak melanggar norma-norma dan aturan hukum yang berlaku, hal tersebut muncul karena ada “Asas Kebebasan Berkontrak” yang berkembang di dalam hukum Indonesia. UUHC juga tidak melarang pengalihan hak ekonomi, hanya saja Undang-undang memang perlu mengatur secara khusus dan membatasi peralihan hak ekonomi tersebut terlebih lagi dalam bentuk jual putus (sold flat).
“Ini kado akhir tahun untuk para musisi dan pencipta lagu di seluruh Indonesia”, kata Ketua Tim Pembela Hak Pencipta dan Pelaku Pertunjukan, Panji Prasetyo dalam pernyataan tertulis Kamis (1/12).
Panji yang juga bertindak selaku kuasa hukum beberapa organisasi musisi dan beberapa pencipta lagu, juga mengajukan diri sebagai pihak terkait menghadapi gugatan Musica Studios. Menurutnya putusan ini bisa menjadi awal yang baik bagi semua pihak terkait.