Kaban Akui Penunjukkan Langsung dalam Proyek SKRT
Utama

Kaban Akui Penunjukkan Langsung dalam Proyek SKRT

Kesaksian Boen Purnama dan Surani Nanie semakin memberatkan posisi Kaban dengan mengatakan adanya disposisi penunjukkan langsung dari mantan Menhut tersebut.

Fat
Bacaan 2 Menit
MS Kaban akui penunjukan langsung dalam proyek SKRT tahun <br>2006-2007. Foto: Sgp
MS Kaban akui penunjukan langsung dalam proyek SKRT tahun <br>2006-2007. Foto: Sgp

Sidang dengan terdakwa mantan Kabiro Perencanaan dan Keuangan Dephut Wandojo Siswanto kian memanas. Pasalnya, beberapa saksi dalam sidang ini mengungkap keterlibatan mantan Menteri Kehutanan MS Kaban dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) tahun 2006-2007.

 

Dalam kesaksiannya, MS Kaban mengakui memberikan disposisi untuk melanjutkan pengadaan SKRT yang sempat terhenti tersebut dengan menunjuk langsung PT Masaro Radiokom. Ini dilakukan setelah ada rekomendasi dari Komisi IV DPR RI untuk tetap meneruskan proyek. Ia menegaskan, persetujuan pengadaan sudah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. “Iya menyetujui penunjukkan langsung,” katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/1).

 

Kaban beralasan, penunjukkan langsung dilakukan karena jasa PT Masaro yang menjadi rekanan Dephut dalam proyek ini sejak tahun 1991, terus dibayarkan. Atas dasar itu pula kelanjutan pengadaan proyek menjadi keharusan pihaknya untuk meneruskan PT Masaro sebagai rekanan Dephut.

 

Di persidangan, mekanisme konfrontir pun dilakukan majelis hakim. Dua pihak yang diduga mengetahui perkara tersebut langsung ditanya oleh hakim. Keduanya adalah Sekjen Dephut Boen Purnama dan Kabag Tata Usaha Dephut Surani Nanie. Keduanya duduk di kursi pengunjung. Keterangan keduanya pun semakin memberatkan Kaban selaku mantan atasannya.

 

Boen Purnama mengatakan, dari hasil obrolan dirinya dengan Kaban disimpulkan bahwa keberadaan PT Masaro sebagai rekanan Dephut sudah tidak bisa diutak-atik lagi. Bahkan, saat dia melaporkan ke Kaban perihal diteruskannya proyek SKRT, Kaban malah mendukung PT Masaro sebagai rekanan untuk kedua kalinya.

 

Dari kegiatan ini, Boen mengaku menerima uang dari PT Masaro sebesar AS$20 ribu. Penerimaan ini pun langsung dilaporkan Boen ke Kaban. Setelah menerima laporan, lanjut Boen, Kaban malah mendukungnya. “Saya sampaikan saya menerima (uang). Kaban mengatakan, ‘ya sudah itu rezeki,’,” kata Boen kepada majelis.

 

Hal senada juga dikatakan saksi Surani Nanie. Menurutnya, kegiatan proyek SKRT tahun 2006-2007 ini dilakukan atas petunjuk Menhut MS Kaban. Ia menuturkan, usai Komisi IV DPR mengeluarkan rekomendasi, Kaban langsung mengeluarkan disposisi yang ditujukan kepada sekretaris jenderal, inspektorat jenderal dan direktur jenderal perlindungan hutan dan konservasi alam. “Ok, follow up rekomendasi Komisi IV DPR RI,” kata Nani menirukan Kaban saat itu.

Tags:

Berita Terkait