Justice for Kenny! Solidaritas Profesi Hukum Atas Kriminalisasi In House Counsel
Utama

Justice for Kenny! Solidaritas Profesi Hukum Atas Kriminalisasi In House Counsel

Kasus Kenny ini berdampak buruk terhadap profesi in house counsel karena memberi ancaman kriminalisasi, di mana seharusnya seorang in house counsel tidak dapat dipidana atas opini hukum yang diberikan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Dia menegaskan Kenny hanya menjalankan tugasnya sebagai in house counsel. Kemudian, jika terjadi persengketaan maka direksi yang seharusnya bertanggungjawab bukan karyawannya.

“Dia hanya in house counsel yang bekerja di perusahaan. Dan, memberi opini hukum dan pendapat hukum kepada direksi. Seharusnya yang dipertanggungjawabkan adalah direksi bukan in housenya,” imbuhnya.

Todung mengungkapkan peristiwa ini berdampak buruk terhadap profesi hukum di Indonesia. Terdapat kekhawatiran bagi para lulusan sarjana hukum untuk berkarier sebagai in house counsel maupun lawyer.

“Ini berbahaya karena profesi ini membutuhkan satu kepastian hukum dan perlindungan hukum. Saya kira fenomena ini membahayakan kepastian hukum dan dunia hukum Indonesia ini,” pungkas Todung.

Dalam surat dakwaan Kejaksaan RI, Kenny yang merupakan legal counsel EEES dalam 2019-2022 didakwa melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, dengan sengaja melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pada 10 Agustus 2022, Kenny selaku legal counsel memberi opini hukum kepada direksi (Farid Gaffar dan Andi Riyanto) bahwa EEES tidak dapat memberikan pendapatan operasi Migas di Sengkang kepada EMA.

“Pada pokoknya menerangkan bahwa uang atau pendapatan dari operasi migas di Sengkang ‘gabisa; atau belum dapat didistribusikan kepada EMA atau PT ENERGI MAJU ABADI," kutip Dakwaan tersebut.

Opini hukum Kenny tersebut didasarkan atas belum terlunaskannya atau masih ada pinjaman EEES berdasarkan perjanjian kredit 2014. Selain itu, Kenny juga pernah memberikan pendapat lisan dan penjelasan bagian financial controller EEES tidak perlu mengirimkan pendapatan milik EMA selama hutang EEES kepada para kreditor belum lunas. Sehingga, opini hukum Kenny tersebut dianggap membuat kerugian bagi EMA sebesar US$ 31.468.649.

Tags:

Berita Terkait