Justice for Kenny! Solidaritas Profesi Hukum Atas Kriminalisasi In House Counsel
Utama

Justice for Kenny! Solidaritas Profesi Hukum Atas Kriminalisasi In House Counsel

Kasus Kenny ini berdampak buruk terhdapat profesi in house counsel karena memberi ancaman kriminalisasi, di mana seharusnya seorang in house counsel tidak dapat dipidana atas opini hukum yang diberikan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ketua Bidang Advokasi dan Antar Lembaga ICCA, Tri Junanto Wicaksono. Foto: RES
Ketua Bidang Advokasi dan Antar Lembaga ICCA, Tri Junanto Wicaksono. Foto: RES

Kriminalisasi terhadap seorang legal counsel PT Energy Equity Epic Sengkang (EEES), Kenny Wisha Sonda menjadi preseden buruk bagi profesi in house counsel Indonesia. Kenny yang hanya menjalankan tugasnya memberi nasihat hukum kepada pimpinan perusahaan justru dianggap melakukan penggelapan oleh PT Energi Maju Abadi (EMA), partner bisnis EEES.

Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA) menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang dialami Kenny. “Kami dari ICCA akan terus memonitor kasus ini dan beri dukungan moril dan membantu advokasi baik melalui media dan lain-lain untuk pastikan rekan Kenny dapat perlakuan hukum seadil-adilnya,” ungkap Ketua Bidang Advokasi dan Antar Lembaga ICCA, Tri Junanto Wicaksono, kepada Hukumonline, Jumat (30/8).

Tri menjelaskan kasus Kenny ini berdampak buruk terhdapat profesi in house counsel karena memberi ancaman kriminalisasi, di mana seharusnya seorang in house counsel tidak dapat dipidana atas opini hukum yang diberikan. Padahal opini hukum merupakan tugas.

Baca juga:

“Ini jadi preseden buruk bagi profesi in house counsel. Kami tidak diberi sesuatu kebebasan untuk memberi masukan kepada tim direksi dan lain-lain. Sehingga kami merasa terbebani dan khawatirnya banyak teman-teman masuk in house counsel merasa takut karea ada risiko pidana terhadap masukan-masukan yang dilakukan in house counsel,” jelas Tri.

Advokat senior Todung Mulya Lubis juga menyampaikan keprihatinannya atas kriminalisasi yang dialami Kenny. Dia menyampaikan Kenny tidak dapat dipidanakan atas opini hukum yang diberikan kepada direksi.

“Saya ingin menyampaikan lebih dulu rasa prihatin saya atas yang menimpa Kenny Sondah. Dia adalah in house counsel yang dulu pernah bekerja di LSM (Lubis Santosa & Maramis Law Firm). Saya prihatin dan concern membela dia bukan karena pernah bekerja di LSM. Secara prinsipil Kenny tidak bisa dipidanakan,” ungkap Todung.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait