Jurusita: Pejabat Peradilan yang Acap Kena Sasaran
Edsus Lebaran 2010:

Jurusita: Pejabat Peradilan yang Acap Kena Sasaran

Menjadi jurusita butuh trik dan lobi agar para pihak berperkara punya komitmen untuk memenuhi kebijakan pengadilan. Menurut Undang-Undang, jurusita berkedudukan sebagai pejabat peradilan.

Mys/Rfq/Dny
Bacaan 2 Menit
Juru Sita Pejabat Peradilan yang acap kena sasaran. <br> Foto: Sgp
Juru Sita Pejabat Peradilan yang acap kena sasaran. <br> Foto: Sgp

Li Eng Liang tak lagi diketahui alamatnya secara pasti. Terakhir, Li diketahui beralamat di Jalan Senen Raya, Jakarta Pusat. Padahal ada hal penting yang harus dia ketahui. Li digugat Daisy Slamat, dan sidangnya segera digelar awal Oktobe nanti di PN Jakarta Pusat. Bagaimana agar Li bisa mengetahui panggilan sidang itu?

 

Adalah Bilaludin yang ditugaskan Ketua PN Jakarta Pusat untuk memanggil Li Eng Liang secara patut. Menjalankan perintah Ketua Pengadilan, Bilal membuat relaas panggilan sidang kepada Li di sebuah media massa nasional. “Demikian panggilan ini saya jalankan melalui iklan dan khalayak yang mengetahui berita ini dimohon untuk dapat menyampaikan berita ini kepada yang bersangkutan,” begitu kalimat terakhir yang ditulis Bilaludin dalam relaasnya.

 

Sehari-hari Bilaludin adalah Jurusita Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tugas menyampaikan relaas semacam itu sudah sering dia jalankan, disamping tugas-tugas lain. Ratusan tugas delegasi dibebankan kepada seorang jurusita pengganti setiap bulan. Jurusita Pengganti biasanya bertugas karena jurusita tak ada, atau sengaja diberi tugas tertentu oleh Ketua Pengadilan. Jurusita Pengganti adalah pegawai umum yang sengaja diangkat untuk melaksanakan tugas kejurusitaan.

 

Jurusita adalah salah satu pejabat yang bertugas di pengadilan, selain hakim, panitera, dan sekretaris pengadilan. Pekerjaan jurusita banyak di lapangan, sehingga Anda tak akan menemukan jurusita duduk di belakang hakim saat sidang berlangsung. Meskipun demikian, hasil kerja jurusita berpengaruh pada administrasi pengadilan. Tenaganya terutama dibutuhkan dalam perkara perdata sejak awal hingga eksekusi putusan. “Kerjanya sudah mulai sejak perkara masuk pengadilan,” kata Kamari, Jurusita PN Jakarta Selatan, kepada hukumonline.

 

Istilah jurusita merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, deurwaarder. Pekerjaan ini memang sudah ada dalam organisasi peradilan sejak zaman Belanda. Seorang jurusita berkedudukan sebagai pejabat umum yang diangkat atas usul Ketua Pengadilan. Ia termasuk tenaga fungsional di pengadilan, karena bertugas sesuai fungsi yang dimilikinya membantu tugas-tugas administrasi pengadilan. Karena itu, jurusita adalah bagian dari fungsi kepaniteraan pengadilan, dan dalam beberapa hal bertanggung jawab kepada dan berkoordinasi dengan Panitera. Perannya sangat penting untuk menjamin proses administrasi perkara berjalan. “Tanpa jurusita atau jurusita pengganti ya nggak jalan,” tandas Budi Raharjo, Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Memanggil para pihak yang bersengketa hanya salah satu tugas seorang jurusita. Undang-Undang menyaratkan agar pemanggilan dilakukan secara patut. Karena itu, seorang jurusita harus bisa mengatur jadwal persidangan, serta jeda waktu panggilan dan jadwal sidang. Tak hanya mengatur waktu, seorang jurusita harus punya jaringan. Sebab, dialah yang bertugas menghubungi media massa tempat relaas panggilan dimuat, atau menghubungi lurah tempat tinggal tergugat terakhir. Relaas menurut aturannya disampaikan ke alamat orang yang dituju. Kalau yang bersangkutan tidak ada, jurusita menghubungi Ketua RT/RW atau lurah setempat.

 

Setelah majelis hakim menjatuhkan putusan atas sengketa dan panitera mencatatnya, maka jurusita bertugas memberitahukan putusan kepada para pihak. Kalau ada amar penyitaan, jurusita bertugas menyiapkan dan melaksanakan sita terhadap objek yang disita. Bahkan adakalanya penyitaan sudah harus dilakukan sebelum putusan jatuh, yakni dalam hal sita jaminan dikabulkan majelis. Sita yang dilakukan setelah putusan lazim disebut sita eksekusi.

 

Agar tugas-tugas administrasi pengadilan tidak terganggu, Mahkamah Agung biasanya menetapkan jumlah pejabat jurusita di setiap pengadilan. Di pengadilan kelas I A, jumlah juru sita adalah lima dan jurusita pengganti 10 orang. Bandingkan dengan jumlah panitera maksimal 32 orang. Di pengadilan kelas I B, jumlah jurusita 4 orang dan jurusita pengganti 8 orang. Di pengadilan kelas II jumlahnya berkurang, sehingga masing-masing berjumlah 3 dan 6. Dalam jenjang kepangkatan pegawai, jurusita adalah pengatur muda, golongan II. Dengan demikian terungkap bahwa jumlah jurusita pengganti adalah dua kali lipat jurusita.

 

Soal kesejahteraan, jurusita juga mendapatkan ‘berkah’ remunerasi di lingkungan peradilan. Menurut Budi Raharjo, besaran gaji sangat tergantung pada golongan. Sedangkan besaran tunjangan sudah ditetapkan. Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2007 menetapkan tunjangan seorang jurusita sebesar Rp285 ribu (PN Kela IA), Rp270 ribu (kelas IB), dan Rp260 ribu (kelas II). Sedangkan jurusita pengganti berturut-turut Rp245 ribu, Rp235 ribu, dan Rp225 ribu per bulan.

 

 

Syarat-Syarat Menjadi Jurusita Pengadilan

Berdasarkan UU No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum

·         Warga Negara Indonesia

·         Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

·         Setia kepada Pancasila dan UUD 1945

·         Berijazah pendidikan menengah

·         Berpengalaman sebagai jurusita pengganti minimal tiga tahun

·         Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban

 

Jenjang jurusita dan jurusita pengganti tersebut berkaitan dengan persyaratan untuk menjadi jurusita. Kualifikasi pendidikan dan pelatihan jurusita lebih rendah dibanding hakim dan panitera. Untuk menjadi jurusita seseorang cukup lulus Sekolah Menengah Umum. Syarat yang khusus bagi jurusita pengganti adalah punya pengalaman minimal tiga tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan tingkat pertama, plus lulus seleksi penyaringan dan pendidikan. Sedangkan jurusita harus sudah berpengalaman minimal tiga tahun sebagai jurusita pengganti. Selebihnya adalah syarat sehat jasmani dan rohani, WNI, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Khusus jurusita di Pengadilan Agama, ada syarat tambahan yakni jurusita beragama Islam. Itu normatifnya.

 

Dalam praktik, Mahkamah Agung sudah merintis agar yang bisa diangkat menjadi jurusita adalah orang yang sudah bergelar strata satu, terutama sarjana hukum.

 

Sasaran

Dalam menjalankan tugasnya, terutama sita eksekusi, jurusita sering menjadi sasaran. Jurusita adalah garda terdepan abdi pengadilan pada saat eksekusi berlangsung. Dialah yang acapkali membacakan amar putusan pengadilan yang memerintahkan eksekusi. Jika pihak yang kalah bersedia dengan sukarela, jurusita juga merasa puas. “Pada prinsipnya pengadilan kan tidak bisa memaksa,” kata Budi Raharjo, jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Tetapi di lapangan, kata Budi dan Kamari, kenyataan sering berkata lain. Pihak yang kalah sering menggunakan preman atau anggota ormas tertentu untuk menjaga lahan yang akan dieksekusi. “Kita berhadapan dengan orang-orang yang dikasih uang,” ujar jurusita bergelar magister hukum ini. Jurusita menjadi sasaran aksi preman penjaga lahan sudah sering terjadi. Jurusita dikejar-kejar, diludahi, bahkan digebuk. “Bisa terjadi kontak fisik,” sambungnya.

 

Dalam kasus semacam ini, jurusita tidak mungkin jalan sendiri. Selain kemampuan lobi, seorang jurusita harus melakukan koordinasi dengan petugas keamanan. Kalau sengketa menyangkut lahan, jurusita juga harus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Koordinasi itu tak bisa dilakukan mendadak. Rentang waktu putusan dengan eksekusi sering lama karena masalah koordinasi. “Rentang waktunya biasanya lama,” kata Kamari.  

 

Apapun tantangan tugasnya, seorang jurusita tetap harus mempertanggungjawabkannya kepada Ketua Pengadilan. Pasal 53 UU Peradilan Umum mewajibkan hakim mengawasi jurusita, panitera, dan sekretaris. Yang dipantau hakim termasuk perilaku jurusita. Bukan mustahil, jurusita mendapat teguran dari ketua pengadilan jika dinilai salah melakukan pendekatan pada saat eksekusi lahan. Bisa juga terkena sanksi karena pelanggaran. Jurusita adalah pejabat peradilan yang riskan karena dalam sita eksekusi berhadapan dengan uang dan kekuatan.

 

Waktu memberikan sambutan pada Rakernas Mahkamah Agung di Palembang, awal Oktober 2009 lalu, Ketua MA Harifin Tumpa secara halus juga menyindir para pegawai pengadilan termasuk jurusita. Kata Harifin, masih banyak pengaduan dari masyarakat karena pegawai fungsional tak memberikan pelayanan yang baik. Persidangan terlambat karena penundaan sidang tanpa alasan yang jelas. “Masih ada petugas pengadilan yang sengaja memperlambat pengiriman berkas perkara,” sambung Harifin.

 

Ke depan, tantangan bagi hamba pengadilan pada umumnya, khususnya jurusita, akan kian beragam. Termasuk masalah transparansi pengadilan dan kemajuan teknologi. Menyangkut isu terakhir, misalnya, di lingkungan Pengadilan Agama sudah muncul gagasan panggilan sidang lewat dunia maya. Apapun tantangannya, panitera tetaplah pejabat peradilan yang harus menjauhkan diri dari pelanggaran hukum dan kode etik.

Tags:

Berita Terkait