Jurnal Hukum Internasional FHUI Memperoleh Indeks Scopus
Terbaru

Jurnal Hukum Internasional FHUI Memperoleh Indeks Scopus

Terhitung sejak Kamis (24/2/2022) lalu, IJIL berhasil terindeks Scopus. IJIL menjadi jurnal pertama yang terindeks Scopus dari 11 jurnal hukum yang dikelola FHUI.

Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Kampus FHUI Depok. Foto: law.ui.ac.id
Kampus FHUI Depok. Foto: law.ui.ac.id

Untuk mewadahi artikel-artikel hukum internasional, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menghadirkan Journal of International Law (IJIL) atau Jurnal Hukum Internasional. Jurnal tersebut untuk menyajikan pandangan dan data mengenai berbagai cabang hukum internasional dalam teori dan praktik. Kini IJIL telah menjadi jurnal yang dapat diakses secara terbuka, double-blind peer-review, dan telah diakui secara internasional pada bidang hukum internasional.

Pada Kamis (24/2/2022) lalu, IJIL berhasil terindeks Scopus. Kabar gembira ini dimuat dalam laman resmi situs Scopus, suatu layanan indeksasi sekaligus penyedia database jurnal terbesar di bawah naungan Elsevier. Sejak tahun 1880, Elsevier merupakan badan penerbit publikasi ilmiah internasional yang berbasis di Amsterdam, Belanda.

“Pencapaian Indonesian Journal of International Law terindeks Scopus merupakan hasil kerja keras semua pihak dalam memperbaiki kualitas pengelolaan jurnal dan berdampak pada kualitas publikasi itu sendiri. Semoga kualitas publikasi ilmiah bidang hukum dapat lebih baik di tingkat nasional maupun internasional,” kata Editor in Chief IJIL, Arie Afriansyah sebagaimana dikutip dari pers release FHUI, Rabu (2/3/2022). 

(Baca Juga: FH UI Resmi Luncurkan Dua Jurnal Hukum Baru)

Akademisi sekaligus pakar hukum internasional itu menerangkan kesuksesan dari indeksasi Scopus bagi IJIL tidak terlepas dari program internasionalisasi FHUI. Menanggapi hal itu, Dekan Fakultas Hukum UI Edmon Makarim ikut angkat bicara. Dia menghaturkan apresiasi dan rasa syukurnya terhadap seluruh pihak yang terlibat selama ini dalam membantu IJIL hingga dapat memperoleh indeks Scopus.

Untuk itu, Edmon berpesan bagi pengelola IJIL untuk senantiasa menjaga dan meningkatkan kualitas jurnal. Hal tersebut dimaksudkan agar nantinya IJIL dapat masuk dalam klasterisasi kualitas jurnal (Quartile) sebagaimana mekanisme penilaian yang diberlakukan Scopus.

“Perolehan indeks Scopus untuk IJIL patut kita syukuri bersama mengingat usaha ini telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. Saya menyampaikan apresiasi khususnya kepada pengelola jurnal dan seluruh manajemen fakultas yang telah membantu pencapaian ini. Saya berharap hasil ini bisa mempermudah staf pengajar FHUI, staf pengajar fakultas hukum lain, maupun masyarakat luas untuk menyebarkan pemikiran-pemikiran hukum melalui jurnal internasional bereputasi,” harapnya.

Untuk diketahui, FHUI sendiri sebetulnya sampai sekarang telah memiliki 11 jurnal hukum yang diurus oleh manajemen fakultas, bidang studi, termasuk pusat kajian di bawah Djokosoetono Research Center (DRC). Dalam hal ini, IJIL menjadi jurnal pertama yang terindeks Scopus sejak penerbitan pertamanya yang sudah hampir dua dekade lalu, tepatnya pada tahun 2003.

Dengan demikian, pencapaian ini diharapkan bisa menjadi suatu inspirasi dan bahan bakar semangat bagi 10 pengelola jurnal lain agar segera mendapat indeks Scopus atau indeks internasional lainnya sebagai sebuah bentuk prasyarat jurnal internasional bereputasi.

Tags:

Berita Terkait