Juniver Girsang Serukan Advokat Harus Paham Artificial Intelligence
Utama

Juniver Girsang Serukan Advokat Harus Paham Artificial Intelligence

Karena teknologi sangat berkaitan dengan kegiatan profesi advokat ke depannya.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum DPN PERADI SAI Juniver Girsang (tengah) menggelar jumpa pers di Sela acara Rakernas PERADI SAI V di Surabaya, Jumat (9/8). Foto: Istimewa
Ketua Umum DPN PERADI SAI Juniver Girsang (tengah) menggelar jumpa pers di Sela acara Rakernas PERADI SAI V di Surabaya, Jumat (9/8). Foto: Istimewa

Artificial Intellegence (AI) merupakan sesuatu yang mutlak dipahami profesi advokat ke depan. Hal ini penting agar advokat dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan digital. Seruan ini disampaikan Ketua Umum DPN PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI), Juniver Girsang, dalam jumpa pers di sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERADI SAI V di The Westin Hotel, Surabaya, Jumat (9/8).

Rakernas PERADI SAI V sendiri mengusung tema Inovasi Teknologi Dalam Rangka Menunjang Profesi Hukum di Era Society 5.0. Juniver menegaskan tema tersebut membuktikan bahwa PERADI SAI adalah organisasi advokat terdepan yang mengenalkan digitalisasi dan teknologi.

”Sekali lagi PERADI kami adalah yang terdepan yang concern terhadap perkembangan teknologi,” ujarnya.

Baca Juga:

Menurut Juniver, perkembangan teknologi terutama AI penting dipahami oleh advokat sedari dini. Dia tidak ingin advokat tertinggal oleh perkembangan digital karena hal ini sangat berkaitan dengan kegiatan profesi advokat itu sendiri. Apalagi lembaga penegak hukum lain, seperti Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung dalam praktiknya telah memproklamirkan penggunaan AI.

”Oleh sebab itu, PERADI SAI harus juga lebih mahfum dan mengenal apa yang dimaksud dengan AI untuk menjalankan profesi advokat,” katanya.

Hukumonline.com

Peserta Rakernas V PERADI SAI mengikuti acara dengan penuh hikmat. Foto: Istimewa

Juniver memberikan contoh bahwa saat ini data-data yang dulunya sulit di dapat, kini sudah banyak terbuka di masyarakat. Begitu juga dengan praktik beracara dan bersaksi, semua sudah menggunakan teknologi digital. Oleh karena itu, katanya, advokat PERADI SAI juga harus siap menghadapi situasi ini agar tidak tertinggal dengan ketentuan AI yang sudah memasyarakat.

Lebih jauh, Juniver mengatakan dalam Rakernas PERADI SAI V ini nantinya akan menghasilkan sejumlah rekomendasi, apakah AI perlu diakomodir dalam suatu undang-undang di dalam penerapannya dan bagaimana kesiapan dari anggota PERADI SAI sendiri dalam memahami AI tersebut.

Anggota Komite Pendidikan Berkelanjutan PERADI SAI, Tjia Siauw Jan, menambahkan melalui Rakernas PERADI SAI ini diharapkan semua advokat bisa memahami dan menjalankan AI karena banyak sekali yang harus didaptasi terkait hal ini. Apalagi, saat ini banyak sekali aplikasi-aplikasi yang seharusnya bisa dipahami oleh advokat.

”Mau tidak mau advokat harus familiar dengan perkembangan teknologi digital,” kata Tjia yang juga bertugas sebagai Ketua Steering Committee dalam Rakornas kali ini.

Seperti diketahui, kemajuan teknologi di era revolusi industri 5.0 telah mengubah cara orang berinteraksi dengan hukum. Tidak hanya memaksa regulator mengubah pendekatan hukum, namun juga mengharuskan para profesional hukum dan aparat penegak hukum beradaptasi.

Oleh karena itu melalui Rakernas V di Surabaya, PERADI SAI ,empersiapkan para anggotanya untuk dapat bersaing di era 5.0 dengan memberikan pembekalan-pembekalan di bidang teknologi supaya mampu berinteraksi dan beradaptasi dengan AI. Acara Rakernas V PERADI SAI sendiri dihadiri lebih dari 900 perserta.

Tags:

Berita Terkait