Jumlah Perkara Sengketa Pilkada di Bawah Target
Berita

Jumlah Perkara Sengketa Pilkada di Bawah Target

Perkara terakhir yang didaftarkan datang dari Pilkada Provinsi Sulawesi Tengah.

ASH
Bacaan 2 Menit
Jumlah Perkara Sengketa Pilkada di Bawah Target
Hukumonline
Hingga hari terakhir pendaftaran   Wakil Ketua MK Anwar Usman sudah memperkirakan permohonan gugatan sengketa hasil Pilkada Serentak ini tidak akan mencapai 300-an seperti yang sudah diprediksikan sebelumnya.   “Dari data perkara yang masuk sudah sekitar 120-an permohonan. Dari asumsi kita sebelumnya ada 300-an permohonan yang masuk, melihat dari kondisi pelaksanaan pilkada sekarang kurang dari 300 perkara,” ujar Anwar saat memantau proses pendaftaran permohonan sengketa Pilkada di gedung MK.   Anwar menegaskan para hakim MK menyatakan kesiapannya untuk segera menyidangkan perkara pilkada yang memenuhi syarat. “Kita sangat siap, apalagi kasus yang masuk tidak sampai yang diprediksikan. Kita berharap penyelesaian perkara tidak sampai 45 hari kerja,” kata dia.   Dia mengingatkan hingga hari ini MK masih menerima permohonan sengketa pilkada untuk provinsi hingga pukul 24.00 WIB. Sedangkan untuk permohonan permohonan pilkada kabupaten/kota ditutup pada  Senin (21/12) pukul 24.00 WIB. Saat ini, tim panel hakim sudah dibentuk yang sudah dibagi ke dalam 3 majelis panel. Namun, dalam pengambilan keputusan ada dilakukan sembilan hakim konstitusi.           Selain itu, Pilkada Kabupaten Waropen yang dimohonkan dua pasangan calon sekaligus yakni.

Sesuai Peraturan MK No. 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada, semua perkara sengketa pilkada yang masuk akan diverifikasi berkas permohonannya. Apabila persyaratan berkas permohonan belum lengkap, pemohon diminta untuk melengkapinya dalam waktu tiga hari.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, semua permohonan disidangkan masing-masing majelis panel sekaligus perbaikan permohonan pada 7 Januari 2016. Lalu, sebelum memeriksa pokok permohonan, Majelis MK akan menjatuhkan putusan sela menyangkut persyaratan formalitas permohonan, seperti kewenangan MK, legal standing (kedudukan hukum) hingga syarat selisih suara minimal di bawah 2 persen sebagai syarat menggugat.
sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2015, Selasa (22/12), Mahkamah Konstitusi (MK) hanya menerima 131 permohonan dari berbagai daerah. Jumlah itu dinilai masih jauh dari jumlah perkara yang diperkirakan MK sebelumnya berkisar 300-an perkara.









Sama halnya, permohonan hasil pilkada sebelumnya, setiap hakim tidak boleh menangani sengketa pilkada yang berasal dari daerahnya. “Misalnya, saya berasal dari Bima, saya tidak bisa menangani sengketa Pilkada Bima. Begitu juga hakim yang lainya,” tambahnya.  

Hingga pendaftaran hari terakhir, Selasa (22/12) sore, MK menerima 132 perkara permohonan sengketa pilkada yang sudah teregister dalam Buku Pengajuan Perkara Konstitusi (BP2K). Jumlah itu berasal dari sekitar 100-an lebih kabupaten, 12 kota, dan 4 provinsi.  Sebelumnya,MK memperkirakan ada sekitar 300-an perkara yang lolos verifikasi berkas yang akan mulai disidangkan7 Januari 2016 mendatang.

Pantauan hukumonline, sepanjang hari ini meja pendaftaran mulai terlihat sepi pendaftar, berbeda dengan beberapa hari sebelumnya. Meski begitu, petugas pendaftaran masih menerima beberapa permohonan. Yakni, Pilkada Kabupaten Tapanuli Selatan yang dimohonkan H. Muhammad Yusuf Siregar dan H. Rusydi Nasution;Pilkada Provinsi Sumatera Barat yang dimohonkan pasangan calon gubernur, Muslim Kasim dan Fauzi Bahar.

Panehas Hugo Tebay dan Jance Wutoi, Ollen Ostal Daimboa dan Zeth Tanati. Terakhir, MK menerima pendaftaran sengketa Pilkada Provinsi Sulawesi Tengah yang dimohonkan H. Rusdy Mastura dan H. Ihwan Datu Adam
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait