Sesuai Peraturan MK No. 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada, semua perkara sengketa pilkada yang masuk akan diverifikasi berkas permohonannya. Apabila persyaratan berkas permohonan belum lengkap, pemohon diminta untuk melengkapinya dalam waktu tiga hari.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, semua permohonan disidangkan masing-masing majelis panel sekaligus perbaikan permohonan pada 7 Januari 2016. Lalu, sebelum memeriksa pokok permohonan, Majelis MK akan menjatuhkan putusan sela menyangkut persyaratan formalitas permohonan, seperti kewenangan MK, legal standing (kedudukan hukum) hingga syarat selisih suara minimal di bawah 2 persen sebagai syarat menggugat.
Sama halnya, permohonan hasil pilkada sebelumnya, setiap hakim tidak boleh menangani sengketa pilkada yang berasal dari daerahnya. “Misalnya, saya berasal dari Bima, saya tidak bisa menangani sengketa Pilkada Bima. Begitu juga hakim yang lainya,” tambahnya.
Hingga pendaftaran hari terakhir, Selasa (22/12) sore, MK menerima 132 perkara permohonan sengketa pilkada yang sudah teregister dalam Buku Pengajuan Perkara Konstitusi (BP2K). Jumlah itu berasal dari sekitar 100-an lebih kabupaten, 12 kota, dan 4 provinsi. Sebelumnya,MK memperkirakan ada sekitar 300-an perkara yang lolos verifikasi berkas yang akan mulai disidangkan7 Januari 2016 mendatang.
Pantauan hukumonline, sepanjang hari ini meja pendaftaran mulai terlihat sepi pendaftar, berbeda dengan beberapa hari sebelumnya. Meski begitu, petugas pendaftaran masih menerima beberapa permohonan. Yakni, Pilkada Kabupaten Tapanuli Selatan yang dimohonkan H. Muhammad Yusuf Siregar dan H. Rusydi Nasution;Pilkada Provinsi Sumatera Barat yang dimohonkan pasangan calon gubernur, Muslim Kasim dan Fauzi Bahar.
Panehas Hugo Tebay dan Jance Wutoi, Ollen Ostal Daimboa dan Zeth Tanati. Terakhir, MK menerima pendaftaran sengketa Pilkada Provinsi Sulawesi Tengah yang dimohonkan H. Rusdy Mastura dan H. Ihwan Datu Adam