Jumlah BPSK Hanya 12,46 Persen
Aktual

Jumlah BPSK Hanya 12,46 Persen

ANT
Bacaan 2 Menit
Jumlah BPSK Hanya 12,46 Persen
Hukumonline

Kementerian Perdagangan (Kemdag) mencatat hingga kini jumlah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) baru mencapai 73 lembaga atau 12,46 persen dari 491 kabupaten di Indonesia.


"Kami terus mendorong para kepala daerah untuk membentuk BPSK karena lembaga itu sangat penting," kata Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, Kemdag Nus Nuzulia Ishak, di Mataram, Selasa (25/9).


Hal itu dikatakannya pada acara sinkronisasi kebijakan standarisasi dan perlindungan konsumen di Mataram, yang dihadiri Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi di kawasan timur Indonesia dan seluruh Kepala Disperindag Kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat.


Kegiatan tersebut digelar dalam rangka mewujudkan sinergi dan keterpaduan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan kebijakan standarisasi dan perlindungan konsumen serta menggali isu-isu dan permasalahan terkait perlindungan konsumen di Kawasan Timur Indonesia.


Nus mengatakan, pembentukan BPSK di setiap kabupaten/kota merupakan amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pola penyelesaian sengketa konsumen dilakukan dengan dua cara, yakni preventif dan refresif.


Melalui BPSK, kata dia, konsumen yang merasa dirugikan bisa menyampaikan pengaduan sehingga proses penyelesaian sengketa bisa dilakukan di luar pengadilan. "Kalau konsumen sudah dirugikan oleh pengusaha bisa menyampaikan pengaduan ke BPSK, nanti arahnya penyelesaiannya bisa dalam bentuk ganti rugi," ujarnya.


Nus yang didampingi Direktur Pemberdayaan Konsumen, Kemdag Srie Agustina, mengatakan, pihaknya bisa memberikan insentif bagi pemerintah kabupaten/kota yang siap membentuk BPSK.


Insentif yang diberikan berupa fasilitas pembentukan kelembagaan, seperti sarana kerja dan kendaraan operasional. Kemdag juga akan mendukung upaya penguatan sumber daya manusia (SDM) BPSK berupa pelatihan sehingga nantinya aparatur BPSK bisa melakukan mediasi dan menangani penyeleseaian sengketa melalui pengadilan arbitrase.


"Yang paling penting adalah komitmen. Pemerintah daerah harus siap mendanai secara operasional. Kami dari pusat mendukung dari sisi kelembagaan dan peningkatan kapasitas SDM BPSK," ujarnya.

Tags: