Namun, Asmara Nababan tidak sependapat jika ada penambahan anggota Komnas HAM lagi. Menurut mantan Sekjen Komnas HAM ini, jumlah 21 orang anggota yang ada sekarang sudah memadai. Banyaknya anggota Komnas justru akan menimbulkan inefisiensi di tubuh Komnas sendiri, ujarnya (23/8).
Asmara mengisahkan bahwa sejak awal Komnas HAM digagas sebagai lembaga ramping dengan jumlah anggota sembilan orang. Ini sesuai dengan gambaran Komisi serupa di negara lain. Tetapi saat pembahasan Undang-Undang HAM, DPR ngotot memperjuangkan jumlah anggota 35 orang.
Menurut Direktur Eksekutif Demos itu, jumlah anggota Komnas yang yang puluhan tersebut merupakan masalah struktural yang dihadapi Komnas HAM. Asmara menilai bahwa jumlah anggota Komnas HAM yang ada saat ini, tanpa perlu ditambah. Meskipun sedikit, seharusnya tidak mempengaruhi kualitas kerja Komnas HAM.