Jumat, DPR Sahkan RUU Terorisme
Berita

Jumat, DPR Sahkan RUU Terorisme

Mengenai definisi terorisme yang kemarin menjadi ganjalan, kini sudah satu suara.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Pemerintah memang sebelumnya enggan mendefiniskan terorisme, namun DPR bersikeras perlu adanya pengaturan pendefinisian terorisme. Sebab, faktanya belum ada pendefinisian terorisme (secara baku) di berbagai perundang-undangan terkait penegakan hukum. Akibatnya, pengkategorian seseorang melakukan tindak pidana terorisme atau bukan, berada di tangan penegak hukum.

 

“Tidak boleh aparat menentukan menurut pikirannya, dia teroris atau bukan teroris. Karena di negara hukum, aparat tidak punya kewenangan apapun kecuali yang ditentukan UU. Nah ini belum ada UU yang menyebutkan siapa itu teroris. Kalau negara hukum harus ada ketentuannya. Nah pemerintah belum mau membuat definisi sesuai logika hukum,” ujar Syafii.

 

Anggota Panja RUU Terorisme, Arsul Sani punya catatan sendiri. Menurutnya, pemerintah, khususnya penegak hukum tidak mau mengatur definisi terorisme. Alasannya, ketika ada pengaturan definisi terorisme bakal membatasi kerja-kerja aparat dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana terorisme.

 

Sementara DPR yang banyak menerima aspirasi dan masukan dari masyarakat, merasa perlu memberi definisi terorisme dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini. Dengan demikian, penegak hukum tidak dengan mudahnya (sembarangan) menggunakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk menjerat pelaku.

 

“Selama ini timbul stigma bahwa terorisme itu menyangkut kelompok tertentu dalam hal ini kelompok Islam. Akhirnya, usulan definisi disepakati. Panja pemerintah dan Panja DPR sepakat harus ada definisi,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait