Jubir MA: Surat KMA No 73, Solusi Sementara
Utama

Jubir MA: Surat KMA No 73, Solusi Sementara

Kini, tidak ada lagi wadah tunggal organisasi advokat sesuai Pasal 28 ayat (1) UU Advokat.

ASH
Bacaan 2 Menit


“Akibat ketidakjelasan ini, mereka (calon advokat) menjadi bingung mana organisasi advokat yang sah. Saya pikir kebijakan ini akan diapresiasi para calon advokat,” kata Arsil.                

Menurutnya, pecahnya PERADI menjadi tiga kubu merupakan bukti UU Advokat memang harus segera direvisi. Sebab, sumber masalah perpecahan organisasi advokat ini berasal dari UU Advokat terutama terkait satu-satunya wadah profesi organisasi advokat. “Masalah organisasi advokat ini berasal dari UU Advokat itu sendiri,” kata Direktur Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP)
Tags:

Berita Terkait