Jual-Beli Bitcoin di Indonesia Masuk ‘Area Abu-Abu’
Berita

Jual-Beli Bitcoin di Indonesia Masuk ‘Area Abu-Abu’

Penggunaan virtual currency termasuk Bitcoin sebagai instrumen investasi atau komoditas masuk grey area. Sementara, bitcoin digunakan sebagai alat pembayaran tegas dilarang oleh Bank Indonesia (BI).

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit

 

Virtual currency memiliki risiko tinggi yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan, rawan risiko penggunaan untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme serta merugikan konsumen,” kata Enny.

 

Kepala Pusat Program Transformasi BI, Onny Widjanarko dalam kesempatan yang sama, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan otoritas terkait lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan untuk membicarakan lebih jauh mengenai pengaturan virtual currency sesuai kewenangan masing-masing. Selain itu, BI berkoordinasi dengan PPATK lantaran isu penggunaan virtual currency dikhawatirkan mengancam stabilitas sistem keuangan secara nasional.

 

“Kalau sebagai komoditas, itu perlu komunikasi dan stance (sikap) bersama. Tapi terkait pembayaran kita larang. BI sebagai lembaga stabilitas, peringatkan terhadap ancaman stabilitas keuangan. kita bilang sarat bahaya dan risiko sehingga kita bilang supaya tidak ditransaksikan,” kata Onny.

 

Sebagaimana diwartakan Hukumonline, PPATK intens berkoordinasi dengan BI dan OJK memitigasi risiko yang muncul. PPATK sejak awal 2017 telah mengamati perkembangan Bitcoin untuk melihat titik rawan yang mungkin disalahgunakan. Berdasarkan pengamatan yang dilakukan Wakil Kepala PPAT Dian Ediana Rae menyebut sejumlah titik rawan yang dapat dipakai pelaku untuk melakukan pencucian uang. Sayangnya, Dian masih belum mau menyebut lebih detil titik rawan tersebut.

 

OJK sendiri sejauh ini masih berusaha mencari payung hukum cryptocurrency. Direktur Inovasi Keuangan Digital OJK, Fithri Hadi mengatakan, OJK masih kesulitan mendefinisikan Bitcoin apakah alat tukar untuk pembayaran, komoditas, maupun instrumen investasi. Dari ketiga jenis diatas, pihak OJK sementara menyimpulkan Bitcoin bukan termasuk ketiga jenis tersebut. Sementara itu, Kepala Bappebti, Bachrul Chairi ketika dikonfirmasi Hukumonline, mengatakan pihaknya belum memiliki stance terkait virtual currency khususnya Bitcoin lantaran masih melakukan kajian.

 

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Dharmayugo Hermansyah, kepada Hukumonline mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan stance terkait eksistensi Bitcoin sebagai komoditas lantaran pihaknya baru berencana untuk mengkaji Bitcoin itu sendiri seperti apa. Bappebti sendiri, lanjut Dharma, belum mengetahun lebih detil apa dan bagaimana cara kerja Bitcoin.

 

“Kami sendiri juga belum tahu detil tentang Bitcoin dan kami baru berencana mengkaji Bitcoin,” kata Dharmayugo, Senin (15/1).

Tags:

Berita Terkait