Ketujuh, pelaporan sukarela. Mekanisme ini bagi pengguna narkoitka atas dasar kesukarelaanya dapat melaporkan penggunaan narkotikanya kepada panel assessment. Pelaporan penggunaan narkotika dalam konteks ini tidaklah dapat dipidana. “Semua ini kami usulkan agar ada penghapusan stigma pengguna narkotika. Negara hadir untuk memberikan pelayanan terhadap seluruh elemen masyarakat, termasuk pengguna narkotika,” katanya.
Menanggapi paparan Raynov, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej sependapat dengan sejumlah usulan JRKN. Bahkan, dia mengaku 25 tahun lalu, pernah menyusun skripsi mengulas soal pengguna narkotika tidak dilakukan pemidanaan, tapi dengan rehabilitasi. “Saya harus konsisten dengan apa yang saya pikirkan 25 tahun lalu itu,” ujarnya.
Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej.
Dia berpendapat dalam studi kejahatan, pengguna narkotika merupakan tindakan kriminal/kejahatan tanpa korban karena tidak ada pihak lain yang dirugikan. ”Jadi berulang kali saya bilang, pengguna narkotika tidak perlu dijatuhkan pidana, tapi direhabilitasi.”