JPU Tetap Yakin Akbar akan Divonis Bersalah
Utama

JPU Tetap Yakin Akbar akan Divonis Bersalah

Persiapan atas sidang pembacaan putusan kasus Akbar Tanjung terus dilakukan Mahkamah Agung. Toh, jaksa tetap hakulyakin bahwa Akbar akan divonis bersalah.

Nay/Mys
Bacaan 2 Menit
JPU Tetap Yakin Akbar akan Divonis Bersalah
Hukumonline

 

Sayang, Fahmi enggan memberikan analisis apabila Akbar dinyatakan bebas. Orang hukum nggak bisa berandai-andai. Kita nggak boleh menduga-duga, ujarnya diplomatis. 

 

Dalam kontra memori kasasinya, JPU Fahmi tegas memberi penilaian bahwa argumen penasehat hukum Akbar hanya mengulang kembali kejadian, sesuatu yang tidak dibenarkan KUHAP sebagai alasan mengajukan kasasi. Percuma pemohon kasasi mengajukan alasan keberatan yang demikian, papar Fahmi.

 

Di tempat terpisah, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Kemas Yahya Rahman, menyatakan bahwa pihaknya siap mengeksekusi Akbar jika MA menyatakan Ketua DPR itu bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Namun, jangan berharap Kejaksaan langsung memasukkan Akbar ke penjara begitu majelis hakim agung mengetuk palu tanda vonis bersalah itu. Sebab, menurut Kemas, eksekusi baru dilakukan setelah pihaknya menerima salinan putusannya. Setelah salinan kita terima baru kita eksekusi sesuai prosedur, ujarnya kepada wartawan.

 

Bagaimana jika bebas? Kemas berdalih bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengambil keputusan langkah hukum apa yang akan diambil. Yang jelas, kejaksaan akan menghormati apapun keputusan MA.

 

Terkait teka-teki putusan itu, anggota Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar Hajrianto Y. Tohari mengatakan bahwa pihaknya akan bersyukur jika Akbar bebas. Itu berarti Akbar akan melenggang bebas tanpa hambatan untuk ikut pencalonan presiden.

 

Sebaliknya, kalau MA menyatakan Akbar bersalah, tidak otomatis mematikan hak Akbar untuk terus ikut jalur konvensi pencalonan Presiden.  Menurut dia, apapun putusan MA, pencalonan Akbar akan terus sambil melanjutkan upaya hukum berikutnya.

Dalam perbincangan dengan hukumonline, jaksa penuntut umum (JPU) Fahmi tetap menunjukkan optimisme bahwa Akbar akan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim agung dalam persidangan besok. Kenapa saya terus ajukan ke pengadilan, kalau saya tidak optimis, ujarnya.

 

Ia malah mempertanyakan desas-desus dan bocoran yang berkembang selama ini bahwa Akbar akan bebas. Menurut jaksa yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ini, rumor pembebasan Akbar bukan hanya muncul saat kasusnya masuk ke Mahkamah Agung. Di pengadilan tingkat pertama pun banyak orang yang melontarkan rumor bahwa Akbar bakal bebas. Nyatanya, hingga di tingkat banding, Ketua DPR itu divonis tiga tahun.

 

Apa yang disampaikan tim pengacara Akbar dalam memori kasasinya dinilai Fahmi sebagai fakta yang sudah diungkap di persidangan terdahulu. Majelis hakim tingkat pertama dan banding sudah mempertimbangkan argumen-argumen tentang ‘keadaan darurat' dan ‘melanggar asas-asas pengelolaan keuangan negara'. Jadi, Fahmi tidak akan meladeni perdebatan soal itu lagi. Namun, menyangkut asas-asas pengelolaan keuangan negara, Fahmi memberi perumpamaan. Jangankan orang yang melanggar asas-asas, orang yang melakukan tindakan tidak layak pun bisa dihukum. Padahal asas-asas kelayakan itu merupakan hukum tidak tertulis.

Tags: