JPN Dilarang Terima Fee dari Perusahaan
Aktual

JPN Dilarang Terima Fee dari Perusahaan

Rfq
Bacaan 2 Menit
JPN Dilarang Terima <i>Fee</i> dari Perusahaan
Hukumonline

Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang menerima imbalan atau “fee” dari perusahaan yang berperkara di bidang tata usaha negara dapat terjerat pasal gratifikasi. Karena itulah, Kejaksaan Agung melarang keras JPN menerima imbalan dan tetap mematuhi aturan.

 

Hal ini ditegaskan oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara ST Burhanudin usai acara penandatanganan nota kesepahaman dengan BUMN, Senin (4/7). “JPN tidak boleh menerima (imbalan), kalau menerima bisa dikenakan gratifikasi,” ujarnya. Namun begitu, Burhanudin tak mempermasalahkan jika JPN mendapatkan biaya perjalanan dalam menangani perkara di bidang datun. 

 

Menurut dia, JPN telah diberi gaji oleh negara. Makanya, kata Burhanudin, larangan menerima imbalan atau fee harus dipatuhi oleh para jaksa. Jika melanggar, akan dikenakan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Kalau ada yang meminta dari JPN, bisa diajukan ke saya atau pengawasan Kejagung,” pungkasnya.

Tags: