Jokowi Tunggu Hasil Paripurna DPR Terkait Budi Gunawan
Berita

Jokowi Tunggu Hasil Paripurna DPR Terkait Budi Gunawan

MaPPI mendesak Jokowi menarik pengajuan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.

RED
Bacaan 2 Menit

“Mungkin nggak tahu paripurnanya di Dewan kapan. Setelah selesai itu, nanti baru akan kita pututuskan kebijakan apa yang akan kita ambil,” tegas Jokowi.

Sementara Presiden Jokowi belum bersikap, desakan agar pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri dibatalkan disuarakan oleh kalangan LSM. Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) menyayangkan sikap Jokowi yang tidak atau belum mau mencabut usulan pencalonan Kapolri yang telah diajukan.  

“Padahal, di salah satu visi-misi Jokowi, akan memilih Jaksa Agung dan Kapolri yang bersih, kompeten, anti korupsi dan komit kepada penegakan hukum,” kata Dio Ashar, peneliti MaPPI FHUI dalam siaran pers.

Lebih lanjut, MaPPI juga menilai keputusan DPR yang bersikukuh melaksanakan uji kelayakan dan kemudian menyetujui Budi Gunawan sebagai Kapolri sangat mengecewakan publik. Menurut MaPPI, uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan di DPR adalah suatu tindakan yang sia-sia.

“Tindakan yang tidak berguna dan hanya menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya. Ketika tersangka sudah ditetapkan oleh KPK, maka kasus tersebut tidak akan bisa dihentikan oleh KPK,” papar Dio.

Berdasarkan Pasal 40 UU Nomor 30 tahun 2002, KPK tidak berwenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan. Artinya, perkara Budi Gunawan akan terus dilanjutkan hingga penuntutan di persidangan.

MaPPI khawatir jika Budi Gunawan mulus menjadi Kapolri baru dengan label tersangka, akan terjadi konflik kepentingan dalam proses hukum mengingat beberapa penyidik KPK berasal dari instansi kepolisian.

“Tragedi serangan balik seperti yang dialami Novel dan penyidik KPK lainnya saat menyidik Jenderal Djoko Susilo dapat saja terulang kembali,” ujar Dio.

Di bagian akhir siaran pers, MaPPI mendesak Jokowi untuk mengajukan calon Kapolri yang baru dengan melibatkan KPK, PPATK, Komnas HAM, Kompolnas, serta Ombudsman RI.

Tags:

Berita Terkait