Jokowi Terbitkan Perpres Rencana Induk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024
Terbaru

Jokowi Terbitkan Perpres Rencana Induk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024

Ada tujuh tujuan diterbitkannya Perpres Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan (BWN-KP) Tahun 2020-2024.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Renduk ini digunakan sebagai pedoman penyusunan atau penyesuaian rencana strategis dan rencana kerja tahunan K/L dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan serta penyusunan atau penyesuaian rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pembangunan daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan pada kurun waktu tahun 2020-2024.

Selain itu juga sebagai pedoman koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi pelaksanaan rencana lintas K/L dan pemda dalam mengelola batas wilayah negara dan kawasan perbatasan berdasarkan kerangka waktu, lokasi, indikator, pendanaan, dan pelaksana. Juga sebagai pedoman pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.

“Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 dijabarkan dalam Renaksi [Rencana Aksi] Pengelolaan BWN-KP setiap tahun anggaran,” disebutkan dalam Perpres.

Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh K/L yang dikoordinasikan oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Sementara itu pemda melaksanakan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan di wilayahnya sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP.

“Pelaksanaan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP dapat melibatkan pelaku usaha dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ditegaskan dalam Perpres.

Perpres 118/2022 ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 26 September 2022.

Tags:

Berita Terkait