Poin terpenting yang yang mesti diatur dalam PP tersebut selain hukum acaranya, mengenai lokasi ruang diversi/mediasi, pelaksanaan rehabilitasi anak termasuk sertifikasi hakim, jaksa, dan penyidik yang menangani kasus pidana yang melibatkan anak.
Diversi adalah penyelesaian kasus pidana yang melibatkan anak-anak dengan jalan musyawarah, mendamaikan atau dikenal dengan mediasi antara pihak korban dengan pelaku pidana anak. Hakimnya tunggal yang berfungsi sebagai fasilitator dengan syarat adanya pengakuan dari anak yang melakukan tindak pidana dan korban tidak keberatan.