Jokowi Teken PP Sistem Informasi Perdagangan, Ini Isinya
Berita

Jokowi Teken PP Sistem Informasi Perdagangan, Ini Isinya

Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota harus memperhatikan prinsip transparansi, kehati-hatian, keterpercayaan, dan akuntabilitas.

RED/YOZ
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu juga meliputi data dan/atau informasi berupa pengawasan barang beredar dan jasa,  pengawasan kegiatan perdagangan, kemetrologian, perdagangan berjangka komoditi, penggunaan produk dalam negeri, jasa perdagangan, perundingan perdagangan internasional, perdagangan ekspor-impor, perdagangan melalui sistem elektronik, perlindungan dan pengamanan perdagangan, pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, potensi perdagangan daerah, persaingan usaha, pengendalian perdagangan, pasar lelang komoditas, resi gudang; dan data dan informasi lain terkait perdagangan dalam negeri dan luar negeri.

 

“Data Perdagangan dan Informasi Perdagangan bersifat terbuka, kecuali ditentukan lain oleh Menteri,” bunyi ayat 2 Pasal 4 tersebut.

 

Sistem Informasi Perdagangan menurut Pasal 5 mencakup pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan.

 

“Komponen Sistem Informasi Perdagangan memuat  sumber daya manusia, perangkat keras dan perangkat lunak, Data Perdagangan, Informasi Perdagangan, dan  pengelolaan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ayat 2 Pasal 5 PP ini.

 

Pelaku Usaha dan/atau pelaku usaha yang berkedudukan di luar wilayah Negara Republik Indonesia, sebagaimana pasal 8 ayat (2), wajib memberikan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan kepada Menteri.

 

“Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan sanksi berupa, peringatan tertulis, rekomendasi penghentian sementara kegiatan perdagangan kepada lembaga penerbit perizinan di bidang perdagangan; dan/atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 8 ayat 4.

 

(Baca: 9 Hal yang Akan Diatur dalam Permendag E-Commerce)

 

Menteri melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan Daerah. “Pembinaan tersebut paling sedikit meliputi fasilitasi, konsultasi, sosialisasi; dan/atau pendidikan dan pelatihan,” bunyi pasal 13 ayat (2).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait