Jokowi Teken PP Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
Berita

Jokowi Teken PP Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus

Lokasi yang diusulkan untuk menjadi KEK harus memenuhi sejumlah kriteria.

RED/YOZ
Bacaan 2 Menit

 

3. pengusulan pencabutan penetapan KEK. Ketentuan Peralihan, sesuai Pasal 57 PP ini, yaitu: (1) Pengusulan pembentukan KEK yang telah disampaikan kepada Dewan Nasional dan belum diputuskan dan/atau ditetapkan sebagai KEK sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini;

 

(2) Pembangunan KEK yang dilaksanakan dan belum dinyatakan siap beroperasi sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, diselesaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini; dan (3) KEK yang telah beroperasi sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, disesuaikan pelaksanaan pengelolaannya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

 

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020, yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 8 Januari 2020.

 

Tags:

Berita Terkait